Rabu, 23 Februari 2011

Dokumen Korupsi Yayasan Ketopong ‘Lenyap’





LENYAP. Kejari Tenggarong mengaku tidak kesulitan menyelidiki kasus dugaan korupsi APBD Kukar 2005 yang dikelola Yayasan Ketopong. Pasalnya dokumen keuangan yayasan itu berada di tangan KPK. (Foto Guntur)



Kejari Mengaku Kesulitan Lakukan Penyelidikan

Tenggarong, Express: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong sampai saat ini masih kesulitan menyelidiki dugaan penyimpangan dana APBD Kutai Kartanegara (Kukar) 2005, yang dikelola Yayasan Ketopong senilai Rp 14 Miliar (M).
Kajari Tenggarong Djumli Ilyas kepada wartawan, Rabu (23/02) kemarin mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan berupa proses pengumpulan data. Namun yang menjadi persoalan, dokumennya sudah tidak ada lagi di Tenggarong.
“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus Yayasan Ketopong. Sampai saat ini kami masih mengumpulkan data. Namun, agak susah membuktikannya karena kasus ini pernah ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sehingga dokumennya tidak lagi di Tenggarong,” katanya.
Dijelaskannya, seluruh dokumen Yayasan Ketopong sudah dibawa ke KPK untuk ditangani KPK. Sedangkan KPK sendiri belum pernah mengirimkan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan yayasan itu kepada Kejari Tenggarong.
“Makannya kami kesulitan membuktikan apakah ada penyimpangan APBD yang dikelola Yayasan Ketopong. Karena memang tidak ada satu pun dokumen untuk bukti. Semuanya berada di Jakarta,” tambahnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memerintahkan Kejari Tenggarong untuk menindaklanjuti laporan Jaringan Muda Pembaharuan (Jamper), terkait dugaan penyimpangan APBD Kukar yang dikelola Yayasan Ketopong.
Dalam kasus itu, dugaan penyimpangan itu, salah satunya berkaitan dengan pengadaan buku ensiklopedia dengan mata anggaran Rp 7 M. Ada indikasi, proyek itu dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung atau PL. Sehingga dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (gun)

Kejari Incar Proyek Martadipura


INCAR. Kejari Tenggarong tengah menyelidiki proyek jalan penghubung Jembatan Martadipura ke Kota Bangun. Proyek itu merupakan satu diantara enam perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan Kejari Tenggarong. (Foto Guntur)








6 Perkara Sedang Penyelidikan, 29 Masuk Tuntutan

Tenggarong, Express: Proyek pembangunan jalan penghubung Jembatan Martadipura-Kota Bangun masuk dalam target penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Demikian dikatakan Kajari Tenggarong, Djumli Ilyas, Rabu (23/02) kemarin.
“Untuk tindak pidana khusus (pidsus), tahun ini kami (Kejari Tenggarong, Red) sedang menyelidiki enam perkara. Salah satunya adalah jalan pendekat dari Jembatan Martadipura menuju Kota Bangun,” kata Djumli.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan jembatan itu sudah dianggarkan sejak 2008. Kemudian berlanjut pada APBD 2009 dan APBD 2010. Semuanya berasal dari APBD Kukar. Sedangkan dari Pemprov Kaltim baru membantu pada tahun anggaran 2011.
Proyek paket yang masuk dalam program multiyears itu sudah menelan anggaran dengan rincian, tahun 2008 sebesar Rp 10 miliar, tahun 2009 dialokasikan Rp 79 miliar dan pada tahun 2010 dianggarkan Rp 40 miliar. Total sudah Rp 129 miliar dikucurkan. Sementara untuk menyelesaikannya diperkirakan menelan Rp 289 Miliar (M).
Perkara lain yang dalam proses penyelidikan Kejari kata Djumli, yakni dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Jembayan senilai Rp 4 Miliar (M) dan proyek pembangunan Jl Menteng, Kelurahan Jahab, Tenggarong.
Selain itu kata dia, pembangunan Masjid Nurul Huda di Desa Muara Aloh Muara Muntai, pengembangan kasus bansos jilid II tahun 2005 dan pengembangan korupsi pengadaan buku Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar tahun 2009 juga masuk dalam proses penyelidikan.
Ia menambahkan, selain penyelidikan enam perkara, Kejari Tenggarong juga sedang menangani 29 perkara tuntutan. Tuntuan itu termasuk limpahan kasus dari Kejati Kaltim.
“Untuk tuntutan, ada 29 perkara. Itu termasuk limpahan dari Kejati Kaltim. Sedangkan kasus yang sudah vonis terbagi dua, yakni 2 perkara banding dan 16 perkara lainnya mengajukan kasasi,” imbuhnya. (gun)

PT Yudistira Rayu Bupati Kukar


Ajak Pemkab Kelola Blok Mahakam

Tenggarong, Express: Usaha mencari dukungan terus digalakkan PT Yudistira Bumi Energi (YBE). Setelah mendapat restu Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk mengelola minyak dan gas (migas) di Blok Mahakam, kini perusahaan itu berusaha mendekati sang tuan rumah, yakni Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Selasa (22/02) kemarin, direksi PT YBE bertemu dengan Bupati Kukar Rita Widyasari yang didampingi Wabup HM Ghufron Yusuf dan jajarannya. Pertemuan yang bertujuan untuk presentasi itu digelar di rumah jabatan Bupati Kukar.
Juru bicara PT YBE Yulius mengatakan, tujuan presentasi itu dalam rangka mengajak Pemkab Kukar untuk mengelola kawasan blok mahakam. Pasalnya, PT Total Indonesie yang sebelumnya mengelola akan habis masa kontraknya pada Desember 2017.
“Presentasi kerjasama BUMN–YBE adalah pembentukan perusahaan migas nasional yang beroperasi di Kaltim. Tujuannya untuk meraih peluang berpartisipasi dalam pengelolaan blok mahakam, melalui farm in working interest sebesar 12 persen pada periode kontrak per 2017,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk memberikan kepemilikan saham 25 persen sebagai bentuk working interest pada periode kontrak pasca 2017. Dimana perusahaan patungan atau joint venture tersebut bernama PT Cakra Pratama Energi.
“Struktur kerjasama BUMD–YBE dalam PT Cakra Pratama Energi adalah sebagai berikut, BUMD memegang free carry 20 persen, sedangkan YBE 80 persen. YBE juga bertanggungjawab mengusahakan pendanaan yang diperlukan dalam kedua proyek itu dan menanggung resiko finansial,” katanya.
Dijelaskannya lagi, aquisition cost farm-in pada pra 2017 sangat mempengaruhi ekonomi proyek ini. “Perhitungan ekonomi menunjukan bahwa spilit 80 persen milik YBE dan 20 persen milik BUMD diberlakukan baik pra 2017 maupun pasca 2017. Hal itu diberikan untuk memberikan nilai ekonomi yang wajar bagi YBE. Dalam artian IRR diatas 30 persen sesuai standard Total Indonesie.
Menanggapi hal itu, Rita mengaku mmenyambut baik penawaran yang disampaikan. Sebagai tindaklanjut, Pemkab Kukar akan membentuk tim khusus untuk membahas masalah itu lebih lanjut. (*/gun)

Rumah Sekda Kukar Kemalingan

Tenggarong, Express: Rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Haryanto Bachrul (56) di Jl Gunung Jati, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Selasa (22/2) lalu sekitar pukul 17.00 wita dibobol maling.
Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah menjelaskan, saat pencurian, hanya ada Ramli (40) warga Jl KH Akhmad Muksin, Gang Kubur, Tenggarong. Ramli bertindak sebagai penjaga rumah itu.
“Kasus terungkap saat Bachroel berkunjung ke rumahnya. Lalu, korban melihat ada beberapa barang seperti mesin genset dan AC hilang. Setelah mengetahui hal itu, korban langsung menghubungi Anton (28) warga Jl Lais, Tenggarong untuk mengecek. Dan ternyata memang benar telah terjadi pencurian,” ujar Fadjar.
Lalu katanya, Anton diminta mewakili Bachroel melaporkan kasus itu secara resmi ke Mapolres Kukar. “Laporan korban sudah kami terima. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta,” terangnya. (gun)