Kamis, 03 Maret 2011

DPRD Serang Balik FPMLK

*Pertanyakan Legalitas Forum Kelola Royalti
*Kejari dan Polisi Diminta Lakukan Audit



Tenggarong, Express: Sikap keuh-keuh yang ditunjukkan Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK) yang tidak mau mentransparansikan perolehan royalti batubara berbuntut panjang. DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pun melihat ada suatu kejanggalan atas kasus itu.
Ketua Komisi II DPRD Kukar Awang Yacoub mengatakan, seharusnya PT Mega Prima Persada (MPP) langsung memberikan royalti itu kepada desa. Selanjutnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dimana royalti itu masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pihak ketiga.
“Seharusnya PT MPP langsung mengirim (royalti) kepada desa. Apapun penerimaan yang berdasarkan ijin, diatur dalam pasal 33 UUD 1945. Sehingga dalam konteks pengelolaan royalti yang dilakukan Forum Loa Kulu, tidak sah,” katanya.
Untuk diketahui, pasal 33 UUD 1945 ayat 3 berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam pasal itu menegaskan, melarang adanya penguasaan sumber daya alam (SDA) ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan SDA bertentangan dengan prinsip pasal 33.
“Kami melihat, pengesahan dalam pekerjaan hibah (royalti, Red), tidak melalui proses BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Jadi apapun namanya, hasil bumi dalam bentuk royalti tidak bisa dikelola institusi. Kecuali, forum (FPMLK) sebagai pemilik lahan. Kalau sebagai pemilik lahan, baru bisa bicara bisnis to bisnis,” jelasnya.
Awang menambahkan, memang masyarakat mengajukan permohonan untuk pembebasan lahan PT Multi Harapan Utama (MHU) yang dikira sudah tidak produktif lagi. Namun, ia menegaskan, yang dibebaskan adalah lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Awalnya MHU menyerahkan lahan kepada negara yaitu Dirjen Minerbapabun (Mineral, Batubara dan Panas Bumi). Kemudian, pemerintah pusat memotong konsesinya dan diserahkan kepada Pemkab Kukar. Lalu diterbitkanlah Ijin Kuasa Pertambangan (KP). Jadi yang dibebaskan adalah lahan negara, bukan lahan FPMLK,” katanya.
Senada diungkapkan koleganya Baharuddin Demu asal PAN. Menurutnya, tidak ada aturan yang menyebut, dana royalti dikelola oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), forum atau lembaga sejenisnya. “Apapun bentuknya, royalti atau fee itu harus diberikan kepada rakyat selama forum itu mengatasnamakan rakyat,” katanya.
Ia menyarankan, agar Kejaksaan Negeri (Kejari) dan kepolisian bisa melakukan audit terhadap keuangan FPMLK. Karena royalti yang diterima dari aktivitas produksi batubara PT MPP untuk desa-desa yang letaknya bersinggungan langsung dengan lokasi tambang.
“Kami meminta agar Kejari atau polisi melakukan audit keuangan Forum Loa Kulu. Karena tidak ada yang mengatur PKP2B langsung dijadikan bisnis. Itu tidak boleh. Kalau comdev (Community Development) itu baru benar. Tapi kalau bisnis itu patut dipertanyakan. Dasar hukum mereka (FPMLK, Red) sebagai pemilik royalti itu apa. Ini hak rakyat lo,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi I Isnaini menyarankan, royalti yang diperoleh dari PT MPP harus langsung diberikan kepada desa melalui APBDes. Karena dalam AD/ART FPMLK juga sudah jelas. “Dalam Bab XVII tentang mekanisme distribusi hasil pendapatan royalti batubara, pasal 17 ayat 6 jelas ditulis, hasil royalti produksi batubara yang diterima setiap bulan masuk dalam APBDes. Kenapa mesti takut, kan uang itu memang untuk rakyat,” kata Isnaini sembari menunjukkan AD/ART FPMLK kepada wartawan dan anggota dewan lainnya.
Pasalnya yang menjadi janggal menurut Isnaini, royalti yang diterima desa setiap tahunnya mengalami penurunan. Padahal PT MPP sendiri meningkatkan produksinya dari 100 ribu MT menjadi 200 ribu MT per bulan.
“Kalau produksinya meningkat, otomatis royalti yang diterima desa juga meningkat. Ini kok malah turun. Wajar kan kalau masyarakat minta transparansi. Wong, setiap bulan desa disuruh buat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tapi Forum Loa Kulu menyampaikan LPJ kepada siapa,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan antar FPMLK dengan masyarakat dan pemerintahan desa meruncing setelah terjadinya keributan Kamis (24/02) lalu di depan Kantor Camat Loa Kulu. Hal itu dipicu keinginan masyarakat yang ingin meminta transparansi FPMLK terkait royalti yang diterima dari PT MPP.
Lantaran tidak terima disorot dewan, FPMLK pun menantang argumen anggota DPRD Kukar yang disampaikan ketuanya Mashudiono didampingi sekretarisnya Supriyadi. Mereka menolak jika royalti batubara itu diserahkan langsung kepada desa. “Kami harap Pak Isnaini selaku anggota DPRD Kukar lebih bijaksana. Jangan bicara setengah-setengah sebelum tahu bagaimana persoalan sebenarnya. DPRD juga harus bersikap netral, menjadi mediator dan penengah antara warga dengan FPMLK,” katanya belum lama ini. (gun)

Kecamatan, Polsek dan Koramil Juga Dapat Jatah

Tenggarong, Express: Polsek, Koramil dan Kecamatan di Loa Kulu ternyata juga menikmati jatah royalti batubara dari PT Mega Prima Persada (MPP) yang dikelola Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK). Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) FPMLK yang dibeber anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (03/03) kemarin.
Dalam Bab XVII tentang mekanisme distribusi hasil pendapatan royalti batubara, pasal 17 ayat 3 ditulis, “hasil royalti batubara yang diterima sebesar 2,5 U$D/MT (Metrik Ton) setiap bulan diperuntukkan 12 desa se kecamatan Loa Kulu setelah dikurangi 1/13 bagian untuk FPMLK dan kewajiban-kewajiban.”
Dalam ayat AD/ART itu terdapat 4 poin terkait kemana saja kewajiban-kewajiban itu diberikan kepada Yayasan Pertambangan Jakarta sebesar Rp 3.000/MT dan operasional kecamatan satu persen. Sedangkan operasional Polsek dan Koramil, masing-masing setengah persen. (gun)

***KRIMINAL***

Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi
***Disebabkan Hantam Truk dan Out Of Control

Tenggarong, Express: Agus (24) warga Bukit Raya KM 27, RT 06, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Rabu (02/03) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan poros Tenggarong–Kota Bangun Kilometer (Km) 33, Desa Senoni, Sebulu. “Korban tewas setelah menabrak satu unit mobil tangki bermuatan minyak sawit (CPO) yang melintas dari arah berlawanan,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadjar Abdillah didampingi Kasat Lantas, AKP Dwi Nur Setiawan, Kamis (03/03) kemarin.
Ia menjelaskan, lecelakaan maut itu bermula saat Agus sedang berboncengan dengan rekannya, Uni menggunakan sepeda motor Honda Kharisma KT 4725 UD dari arah Tenggarong menuju Kota Bangun dengan kecepatan tinggi. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya kondisi jalan menikung ke kiri, korban dikagetkan dengan munculnya mobil tangki warna merah KT 8657 VA yang dikemudikan Taufik (31) warga Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU) dari arah berlawanan.
“Ketika itu korban langsung menabrak pintu depan kanan, kemudian kepala korban terbentur diujung tangki dan terlempar di pinggir jalan dengan kondisi menggenaskan. Yakni otaknya terhambur keluar,” ujar Dwi.
Setelah terjadinya tabrakan, Taufik sempat turun dan melihat Agus yang sudah tewas. Sementara Uni mengalami luka serius. Namun karena takut dihakimi massa yang datang ke TKP, Taufik melarikan diri.
“Anggotapun langsung mengejar tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Km 19 jalan Tenggarong – Kota Bangun. Kemudian tersangka langsung diamankan di Mapolres Kukar. Sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit Tenggarong,” ujarnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun dari hasil penyelidikan di TKP, pengemudi truk dianggap bersalah karena terlalu mengambil jalur korban. Sehingga korban kaget dan menabrak truk, namun untuk lebih jelas kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih dalam lagi,” terangnya.
Pada hari yang sama, kecelakaan berujung maut juga menimpa Jamal (31) warga Jl Pelita, RT 01, Kelurahan Dondang, Muara Jawa. Bedanya Jamal tewas setelah di Jl Raya Dondang–Sangasanga RT 03, Muara Jawa sepeda motor Yamaha Vixion KT 2535 XA yang dikendarainya lepas kontrol alias out of control.
“Ketika itu korban mengendarai motor dari arah Sangasanga menuju Dondang, saat mendekati TKP dengan kondisi jalan menikung sepeda motor korban larut ke jalur sebelah kanan dan melintas dijalan yang berlobang. Sehingga korban tidak bisa mengendalikan kendaraan dan terlempar membentur aspal hingga mengalami pendarahan dikepala dan meninggal dunia di TKP,” kata Dwi. (gun)


Lalai, Motor Perusahaan Dicuri

Tenggarong, Express: Lantaran kunci kendaraan masih tertinggal di motor, sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 5578 UV milik PT Budi Indah Mulya Mandiri (PIMM) yang beralamat di Jl Juanda 8, Ruko Plasa, Samarinda, dicuri maling. Motor hilang itu saat kejadian digunakan Suriansyah (24) warga Teluk Dalam RT 1, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (02/03) lalu.
“Karyawan PT PIMM (Suriansyah,Red) lupa mencabut kunci kontak motor tersebut saat diparkir didepan rumah,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadjar Abdillah melalui Pjs Kapolsek Teluk Dalam, Ipda Sugeng Hariyadi, Kamis (03/03) kemarin.
Kasus itu berawal saat motor sedang digunakan Suriansyah sebagai inventaris kantor untuk pulang pergi kerja. Lalu motor itu dibawa pulang ke rumahnya di Desa Teluk Dalam. “Ketika itu korban hendak berangkat kerja, kemudian motor tersebut diparkirkan di depan rumah dengan kondisi mati, namun kunci kontaknya sudah berada dimotornya. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk siap-siap,” ujar Sugeng.
Usai bersiap, tambah Sugeng, Suriansyah keluar rumah untuk mendatangi motornya. Namun saat berada di luar, korban kaget melihat motornya sudah hilang. “Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Teluk Dalam. Dan diharapkan kepada masyarakat agar bisa lebih berhati-hati dan jangan lalai,” ujarnya. (gun)

PT CK vs Karyawan

BELUM KELAR. Persoalan antara manajemen PT Cipta Kridatama dengan karyawannya belum juga selesai. Kali ini giliran 36 karyawan yang menolak untuk dirumahkan di kawasan Tenggarong Seberang dengan alasan tidak bisa meninggalkan keluarga. Sampai berita ini diturunkan, dialog dilanjutkan antara manajemen dengan karyawan. Rapat Dengar Pendapat itu digelar di Kantor DPRD Kukar, Kamis (03/03) kemarin, dengan menghadirkan anggota Komisi I dan II. (Foto Guntur)