Tenggarong, Express: Agus Budiarto (37), Kepala Teknik Tambang (KTT) Koperasi Komala Sakti, Sabtu (26/02) lalu, harus berurusan dengan polisi. Warga Jl Drs HB Suparno, RT 027 itu ditangkap lantaran telah memerintahkan PT Kaltim Primatama Energi (KPE) selaku kontraktor melakukan penambangan diluar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) diluar ketentuan.
Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah didampingi Wakapolres Kukar, Kompol Akhmad Yusef Gunawan, Senin (28/02) menjelaskan, terungkapnya kasus penambangan ilegal ini berawal dari hasil penyelidikan di lapangan. Selanjutnya, polisi bekerjasama dengan Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) Kukar melakukan peninjauan dan pengukuran titik koordinat dilokasi.
“Penambangan 45 meter dari batas konsensi. Sehingga batubara yang ditambang tersebut adalah ilegal dan tidak ada berdasarkan IUP-OP,” kata Yusef kepada wartawan.
Selanjutnya kata Yusef, pihaknya kembali melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa karyawan PT KPE dan Koperasi Tambang Komala Sakti. “Saat itu kami melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali, hingga akhirnya pelaku datang pada, Sabtu (26/2) kemarin. Saat kami mintai kesaksian, ternyata pelaku mengakui telah memerintah karyawan PT KPE untuk melakukan penambangan diluar batas konsensi dan pelaku langsung kami tangkap dan ditahan di Mapolres Kukar,” terangnya.
Hal yang menjadi penyebab terjadinya kasus penambangan ilegal itu kata Yusef, lantaran Agus penambangan yang berlokasi di Dusun Antai, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu itu tidak menggunakan Global Positioning System (GPS). Melainkan menggunakan sistem manual atau insting.
“Pelaku hanya menunjukkan saja dengan tangan disitu yang harus ditambang, sehingga lepas dari titik koordinat batas lahan yang dimiliki. Sehingga terjadilah penambangan ilegal,” katanya.
Untuk kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan lebih lanjut dengan meminta keterangan beberapa saksi. Selain menetapkan satu tersangka, 2 unit Dump Truk (DT), 2 exavator 200, 1 Dozer dan 2000 metrik ton batubara ilegal juga diamankan.
“Lokasi tambangnya sudah kami police line tanggal 18 Februari 2011 lalu, karena terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya. (gun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar