Kamis, 10 Maret 2011

Kukar Tolak Rancangan RTRW Pusat

Wilayah Luas, Cuma Dapat 29 Ha



















Rita Widyasari
Tenggarong, Express: Kutai Kartanegara (Kukar) bersama dengan beberapa kabupaten/kota lainnya di Kaltim menolak hasil keputusan Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Pusat terkait rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu diungkapkan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Rabu (09/03) kemarin.
Menurutnya, Kukar menolak apa yang menjadi rancangan timdu lantaran tidak sesuai dengan harapan. Bahkan kebijakan Rita itu diikuti Kutai Timur, Kutai Barat, Paser dan Balikpapan.
“Rancangan kami dari daerah tidak diakomodir semua. Lagipula, daerah yang tahu tata ruang kami sendiri dan hasil dari timdu pemerintah pusat tidak sesuai dengan harapan kami,” katanya.
Rita menjelaskan, awalnya Kukar mengajukan 453 hektare (Ha) lahan untuk penataan kebun, pertanian dll. Namun yang disetujui hanya 29 Ha saja. Padahal wilayah Kukar bisa dikatakan cukup luas.
“Lahan Kukar kan luas. Makannya kita ajukan 453 Ha. Tapi kok yang disetujui Cuma 29 Ha saja. Lahan itu nantinya untuk penataan perkebunan dan lainnya. Bahkan, Pak Isran Noor (Bupati Kutim, Red) menyebut timdu bengal,” ujarnya.
Untuk diketahui, pagi kemarin bupati dan walikota melakukan pertemuan dengan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pertemuan itu membahas soal rancangan RTRW hasil kajian timdu pemerintah pusat. (gun)

Laskar Banjar Peduli Kukar

Tuntut Peninjauan Ulang Pengurus KKB-KT

Tenggarong, Express: Musyawarah Cabang (Muscab) Kerukunan Keluarga Banjar Kalimantan Timur (KBB-KT) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah usai. Hasilnya Basri Hasan yang juga kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kukar menjadi pemimpin “Bubuhan Banjar” di Kukar. Namun demikian, ada saja polemik yang terjadi.
Laskar Banjar Peduli Kukar (LBPKK) menuntut agar struktur kepengurusan organisasi itu ditinjau ulang. Alasannya, ada beberapa pengurus penting yang dianggap tidak bisa mewakili aspirasi KKB-KT.
TUNTUT PERUBAHAN. LBPKK meminta agar struktur kepengurusan KKB-KT ditinjau ulang. Khususnya untuk posisi sekretaris yang dijabat oleh orang yang tidak berdomisili di Tenggarong. (Foto Guntur)

Ketua LBPKK H Abdul Muin mengatakan, yang menjadi sorotan adalah posisi sekretaris organisasi yang saat ini ditempati Murjani yang notabene Camat Kenohan. Seharusnya, posisi sekretaris diduduki orang yang berdomisili di Tenggarong.
“Kami meminta struktur pengurus, terutama sekretaris ditinjau ulang. Karena yang bersangkutan (Murjani, Red) masih menjabat sebagai ketua PAC KBB-KT Anggana. Dan baru-baru ini dilantik menjadi Camat Kenohan. KBB-KT harus memiliki sekretaris yang berdomisili di ibukota Kukar, yaitu Tenggarong,” katanya diamini beberapa anggota LBPKK, Rabu (09/03) kemarin.
Menurutnya, sekretaris adalah orang yang paling berperan dalam menjalankan roda organisasi. “Kalau sekretarisnya tidak menetap di Tenggarong bagaimana bisa jalan. Kami kan ingin KBB-KT ini lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu kata Muin, Murjani dinilai cenderung membuat gesekan di internal organisasi. Apalagi Murjani juga tidak diinginkan warga Banjar di Kukar untuk menjabat sekretaris. “Dia (Murjani, Red) bilang kepada ketua (Basri Hasan, Red) kalau didukung 12 PAC. Padahal itu hanya rekayasa saja. Makannya ketua menurut saja,” jelas Muin.
Ia menegaskan, jika tuntutan LBPKK tidak dipenuhi, maka akan menarik diri dari KBB-KT. “Tidak hanya kami yang menarik diri, dewan penasehat dan beberapa pengurus lain juga akan mengundurkan diri dari KBB-KT,” tegasnya.
Lalu, siapa figur yang diusung LBPKK untuk menjadi sekretaris? Muin mengatakan tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi sekretaris. Asalkan berdomisili di Tenggarong. “Kami tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi sekretaris. Asalkan berdomisili di Kukar (Tenggarong, Red),” katanya lagi.
Apalagi lanjut Muin, beberapa waktu lalu Ketua KBB-KT Provinsi, Irinato Lambri juga sudah mengingatkan agar seluruh pengurus di kabupaten/kota taat dan tertib administrasi.
“Irianto Lambri sebagai Ketua KBB-KT Provinsi juga sudah mengingatkan agar seluruh kabupaten/kota tertib administrasi. Kami juga meminta campur tangan pengurus provinsi untuk bisa menjembatani tuntutan kami,” ujar Muin. (gun)

Lakukan Inventarisasi Aparatur

Deputi Kemenpan Sambangi Kukar
TINJAU KUKAR. Asisten III Pemkab Kukar Sutrisno (kiri) saat menjelaskan sarana dan prasarana kerja aparatur dihadapan 3 pejabat DBT PAN & RB. (joe)

Tenggarong, Express: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Republik Indonesia (RI) menugaskan tiga Kepala Bidang (Kabid) pada Deputi Bidang Tatalaksana (DBT), untuk melakukan inventarisasi masalah di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Kehadiran pejabat Eselon III DBT PAN & RB itu diterima Asisten III Pemkab Kukar Bidang Organisasi dan Keuangan, Sutrisno di ruang Eksekutif Kantor Bupati, Tenggarong Senin (07/03) lalu.
Ketiga pejabat itu adalah Kabid Penyusunan Standarisasi Sarana dan Prasarana Emida Suparti, Kabid Pengembangan Standarisasi Sarana dan Prasarana Yosmadi Yunus serta Kabid Pemantauan dan Analisis M Hanan Rahmadi.
Menurut Rahmadi kehadiran, selain melihat langsung kondisi sarana dan prasarana kerja aparatur di lingkungan Pemkab Kukar. Juga untuk mendapatkan masukan dalam rangka menyusun Pedoman Umum Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kami butuh data dan informasi pemanfaatan sarana dan prasarana yang digunakan aparatur di Kukar. Apakah sesuai petunjuk pelaksanaan atau tidak,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk mempermudah pengumpulan data dan informasi, pihaknya juga menyertakan sejumlah pertanyaan dalam bentuk kuesioner. Kuesioner ini terbagi dua, yakni pertanyaan yang menyangkut Prasarana Kerja yang terdiri dari 16 pertanyaan. Kesioner kedua terkait Sarana Kerja khususnya mengenai penggunaan kendaraan dinas yang terdiri dari 4 pertanyaan.
Sementara Asisten III Pemkab Kukar Sutrisno mengatakan, untuk memenuhi sarana dan prasarana kerja aparatur di Pemkab Kukar, mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Disamping itu Pemkab Kukar dalam pengadaan sarana dan prasarana kerja aparatur tidak terlepas dari standarisasi barang dan jasa sesuai Peraturan Bupati.
“Untuk prasarana kerja seperti gedung perkantoran khususnya kantor Bupati yang dibangun 1994 lalu samasekali tidak mengacu kepada standar perkantoran pemerintah yang berlaku seperti saat ini. Karena saat itu ketentuan standarisasi bangunan kantor instansi pemerintah belum ada,” ujarnya. (gun/hmp6)

Hasil ‘Perburuan’ Mobdin Disampaikan

KOORDINASIKAN MOBIL. Kabag Perlengkapan Teguh Aviantara (dua dari kiri) saat sampaikan hasil penertiban Mobdin dilingkungan Setkab Kukar, kepada Sekretaris Daerah Kukar HAPM Haryanto Bachroel (kanan), dihadiri juga Asisten III Setkab Kukar Sutrisno (dua dari kanan). (Foto Heru)

Sekda Ingatkan Pembelian Mobdin Harus Satu Pintu

Tenggarong, Express: Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (09/03) kemarin melaporkan hasil penertiban mobil dinas (Mobdin) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungannya.
Laporan hasil penarikan Mobdin itu disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kukar HAPM Haryanto Bachroel di ruang rapatnya. Hadir juga Asisten III Bidang Aparatur dan Keuangan Setkab Kukar Sutrisno serta beberapa SKPD terkait.
Kepala Bagian Perlengkapan Teguh Aviantara meyampaikan, sejak penertiban yang dimulai Februari lalu, hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan 14 Mobdin. Sedangkan Mobdin yang masuk kriteria penertiban namun belum dilaksanakan proses penertiban berjumlah 13 unit. “14 mobdin sudah kami amankan. Sisanya masih ada 13 unit lagi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bachroel mengatakan agar mobdin itu dilihat kondisinya. Jika ada yang rusak berat lebih baik diturunkan tim untuk proses penghapusan, hal ini untuk menghemat biaya perawatan. Karena jika diperbaiki memerlukan biaya tinggi.
Sedangkan Mobdin yang dalam kondisi baik atau masih bisa diperbaiki tanpa biaya yang tinggi agar sebaiknya di kumpulkan dulu, sambil menunggu proses penertiban lainnya.
“Jika sudah terhimpun dan terdata dengan baik baru akan diproses untuk didistribusikan kepada SKPD yang mebutuhkan Mobdin. Untuk Mobdin yang belum dilaksanakan proses penertiban, segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh SKPD di Kukar yang ingin membeli kendaraan dinas baru, agar dikoordinir oleh Bagian Perlengkapan. "Hal ini untuk menghindari pembelian yang tak sesuai standar. Jadi pembelian mobil dinas harus satu pintu," ujarnya.
Diakhir pertemuan itu haryanto juga mengingatkan agar semua kendaraan dinas operasional kecuali dinas jabatan harus diberi cap atau tanda, hal ini untuk menghindari penyalah gunaan fungsi kendaraan itu. (gun/hmp03)