Deputi Kemenpan Sambangi Kukar
TINJAU KUKAR. Asisten III Pemkab Kukar Sutrisno (kiri) saat menjelaskan sarana dan prasarana kerja aparatur dihadapan 3 pejabat DBT PAN & RB. (joe)
Tenggarong, Express: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Republik Indonesia (RI) menugaskan tiga Kepala Bidang (Kabid) pada Deputi Bidang Tatalaksana (DBT), untuk melakukan inventarisasi masalah di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Kehadiran pejabat Eselon III DBT PAN & RB itu diterima Asisten III Pemkab Kukar Bidang Organisasi dan Keuangan, Sutrisno di ruang Eksekutif Kantor Bupati, Tenggarong Senin (07/03) lalu.
Ketiga pejabat itu adalah Kabid Penyusunan Standarisasi Sarana dan Prasarana Emida Suparti, Kabid Pengembangan Standarisasi Sarana dan Prasarana Yosmadi Yunus serta Kabid Pemantauan dan Analisis M Hanan Rahmadi.
Menurut Rahmadi kehadiran, selain melihat langsung kondisi sarana dan prasarana kerja aparatur di lingkungan Pemkab Kukar. Juga untuk mendapatkan masukan dalam rangka menyusun Pedoman Umum Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kami butuh data dan informasi pemanfaatan sarana dan prasarana yang digunakan aparatur di Kukar. Apakah sesuai petunjuk pelaksanaan atau tidak,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk mempermudah pengumpulan data dan informasi, pihaknya juga menyertakan sejumlah pertanyaan dalam bentuk kuesioner. Kuesioner ini terbagi dua, yakni pertanyaan yang menyangkut Prasarana Kerja yang terdiri dari 16 pertanyaan. Kesioner kedua terkait Sarana Kerja khususnya mengenai penggunaan kendaraan dinas yang terdiri dari 4 pertanyaan.
Sementara Asisten III Pemkab Kukar Sutrisno mengatakan, untuk memenuhi sarana dan prasarana kerja aparatur di Pemkab Kukar, mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Disamping itu Pemkab Kukar dalam pengadaan sarana dan prasarana kerja aparatur tidak terlepas dari standarisasi barang dan jasa sesuai Peraturan Bupati.
“Untuk prasarana kerja seperti gedung perkantoran khususnya kantor Bupati yang dibangun 1994 lalu samasekali tidak mengacu kepada standar perkantoran pemerintah yang berlaku seperti saat ini. Karena saat itu ketentuan standarisasi bangunan kantor instansi pemerintah belum ada,” ujarnya. (gun/hmp6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar