Kamis, 24 Februari 2011

Kejari Kesulitan Temukan Eddy Subandi

Djumli Ilyas: Coba Menyerahkan Diri Saja
Tenggarong, Express: Kajari Tenggarong Djumri Ilyas mengaku kesulitan menemukan salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Eddy Subandi. Pasalnya keberadaan mantan Sekkab Kukar itu tidak pernah diketahui.
“Kami terus memantau keberadaan Eddy Subandi. Kami juga telah berkoordinasi dengan kejari di kabupaten/kota lainnya. Saat ini kami memang kesulitan melacak keberadaannya,” katanya.
Selama ini kata dia, pihaknya sudah berungkali mencari kebenaranya jika ada informasi yang memberitahukan kebaradaan Eddy. Tapi pada akhirnya, terdakwanya tidak pernah ada.

Djumli Ilyas, Kajari Tenggarong

Dikatakannya, ada informasi keberadaan Eddy di Jogjakarta, tapi informasi itu masih tak jelas. “Ada juga yang bilang di Sragen, tapi di mana persisnya kami tak tahu,” ujarnya. Kendala utama pencarian, lanjut Djumli, karena tak ada pihak yang bisa memberikan informasi jelas keberadaan Eddy sejak ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 15 Februari 2010.
Ia menyarankan, agar Eddy segera menyerahkan diri daripada menjadi buronan seumur hidup. "Vonis dia juga tidak lama, Cuma 1,5 tahun saja. Coba kayak Joice Lidya yang menyerahkan diri. Makannya lebih baik dia secara sadar menyerahkan diri," ucapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menetapkan Sekkab periode Syaukani ini bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Eddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Setkab Kukar. Ia diduga menyuruh bendahara rutin Sekkab membayarkan tagihan kartu kredit di beberapa bank dengan uang kas.
Eddy terbukti menyalahgunakan keuangan kas bendahara rutin untuk membayarkan kartu kredit. Pengiriman uang melalui kartu yang terjadi antara tahun 2000-2002 tersebut telah dicairkan melalui Bank Danamon, Lippo Bank, BNI, dan BCA. Berdasarkan hasil perhitungan awal, tim intelijen Kejari Tenggarong menemukan bukti Eddy Subandi menilep uang Pemkab Kukar sebesar Rp 1.152.333.534. (gun)

Tidak ada komentar: