Senin, 07 Maret 2011

Asta Minindo Kasasi ke MA

Tenggarong, Express: Manajemen PT Asta Minindo tidak bakal diam. Perusahaan batubara yang beroperasi di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu menyusul bebasnya pasangan suami istri, Suhiano dan Selvi Susilo, terdakwa kasus penggelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 7 miliar.
Penasehat Hukum PT Asta Minindo, Andreas Siregar menjelaskan, pihaknya mengajukan kasasi ke tingkat MA lantaran hingga usainya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, majelis hakim yang diketuai Suharjono menilai kasus itu merupakan tindak perdata, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Suhiano 4 tahun, sedangkan Selvi 3,5 tahun penjara,
“Majelis hakim sama sekali tidak melihat fakta serta bukti yang terungkap di persidangan. Padahal tidak ada penyidik Polda Kaltim maupun Kejaksaan yang membatalkan membatalkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya. Jadi kasus ini murni pidana, bukan perdata atau kasus yang yang dipaksakan,” katanya, Jumat (04/03).
Tak sampai disitu, hasil persidangan di PN Samarinda pun juga bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial di Jakarta. Ia bersama rekannya Sulfikri Sofyan akan melakukan hal itu bilamana menemukan indikasi tertentu, atas pertimbangan hakim memberikan vonis yang sama tidak melihat bukti serta fakta dalam persidangan.
“Kalau terdakwa bebas karena dakwaan JPU lemah mungkin itu sudah biasa. Tapi, bukti serta fakta dalam persidangan tidak dijadikan acuan majelis hakim untuk mengambil keputusan. Bahkan hakim malah cenderung mendengarkan curhat terdakwa yang merasa dizalimi. Makannya kami akan sampaikan ke KY,” katanya.
Untuk diketahui, Suhiano yang sebelumnya adalah General Maneger (GM) PT Asta Minindo, bersama istrinya diduga melakukan penggelapan yang dianggap merugikan perusahaan sebesar Rp 7 miliar. Sehingga direksi perusahaan, Sangiang MS melapor dugaan itu kepada polisi, Mei 2010 lalu.
Selanjutnya keduanya dijadikan tersangka dan ditahan. Kemudian, dalam persidangan, Suhiano dan Selvi dituntut masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun penjara. Namun, mereka malah divonis bebas lantaran majelis hakim menganggap kasus itu bukan pidana, melainkan perdata. (gun)

Tidak ada komentar: