Senin, 07 Maret 2011

Distamben-Jatam Beda Hitungan

Soal Jumlah Tambang Batubara di Kukar

Tenggarong, Express: HIngga berakhirnya deadline pendaftaran ulang perusahaan batubara 20 Februari 2011, hanya 441 perusahaan batubara yang sudah melakukan registrasi ulang di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar).
Sekretaris Distamben Kukar Ahmad Taufik menjelaskan, perusahaan batubara yang sudah melakukan registrasi ulang itu terdiri dari Adapun rincian 441 perusahaan tambang itu, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) 112 izin, IUP Eksplorasi 116 izin, izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi 57, KP Eksplorasi 131 izin, KP Penyelidikan Umum 24 izin dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) 1 izin.
“Hingga deadline yang kami (Distamben, Red) berikan, baru 441 perusahaan yang telah melakukan registrasi ulang. Sisanya kami anggap illegal dan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Data berbeda justru disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Pasalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang lingkungan itu merillis, jumlah perusahaan batubara di Kukar adalah 441 perusahaan.
Dengan demikian, bisa dikatakan masih terdapat 281 perusahaan batubara di Kukar. lantaran deadline registrasi ulang sudah habis, maka bisa dikatakan sisa perusahaan batubara yang masuk dalam database Jatam itu illegal. (gun)

Tidak ada komentar: