Kamis, 10 Maret 2011

Kukar Tolak Rancangan RTRW Pusat

Wilayah Luas, Cuma Dapat 29 Ha



















Rita Widyasari
Tenggarong, Express: Kutai Kartanegara (Kukar) bersama dengan beberapa kabupaten/kota lainnya di Kaltim menolak hasil keputusan Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Pusat terkait rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu diungkapkan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Rabu (09/03) kemarin.
Menurutnya, Kukar menolak apa yang menjadi rancangan timdu lantaran tidak sesuai dengan harapan. Bahkan kebijakan Rita itu diikuti Kutai Timur, Kutai Barat, Paser dan Balikpapan.
“Rancangan kami dari daerah tidak diakomodir semua. Lagipula, daerah yang tahu tata ruang kami sendiri dan hasil dari timdu pemerintah pusat tidak sesuai dengan harapan kami,” katanya.
Rita menjelaskan, awalnya Kukar mengajukan 453 hektare (Ha) lahan untuk penataan kebun, pertanian dll. Namun yang disetujui hanya 29 Ha saja. Padahal wilayah Kukar bisa dikatakan cukup luas.
“Lahan Kukar kan luas. Makannya kita ajukan 453 Ha. Tapi kok yang disetujui Cuma 29 Ha saja. Lahan itu nantinya untuk penataan perkebunan dan lainnya. Bahkan, Pak Isran Noor (Bupati Kutim, Red) menyebut timdu bengal,” ujarnya.
Untuk diketahui, pagi kemarin bupati dan walikota melakukan pertemuan dengan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pertemuan itu membahas soal rancangan RTRW hasil kajian timdu pemerintah pusat. (gun)

Laskar Banjar Peduli Kukar

Tuntut Peninjauan Ulang Pengurus KKB-KT

Tenggarong, Express: Musyawarah Cabang (Muscab) Kerukunan Keluarga Banjar Kalimantan Timur (KBB-KT) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah usai. Hasilnya Basri Hasan yang juga kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kukar menjadi pemimpin “Bubuhan Banjar” di Kukar. Namun demikian, ada saja polemik yang terjadi.
Laskar Banjar Peduli Kukar (LBPKK) menuntut agar struktur kepengurusan organisasi itu ditinjau ulang. Alasannya, ada beberapa pengurus penting yang dianggap tidak bisa mewakili aspirasi KKB-KT.
TUNTUT PERUBAHAN. LBPKK meminta agar struktur kepengurusan KKB-KT ditinjau ulang. Khususnya untuk posisi sekretaris yang dijabat oleh orang yang tidak berdomisili di Tenggarong. (Foto Guntur)

Ketua LBPKK H Abdul Muin mengatakan, yang menjadi sorotan adalah posisi sekretaris organisasi yang saat ini ditempati Murjani yang notabene Camat Kenohan. Seharusnya, posisi sekretaris diduduki orang yang berdomisili di Tenggarong.
“Kami meminta struktur pengurus, terutama sekretaris ditinjau ulang. Karena yang bersangkutan (Murjani, Red) masih menjabat sebagai ketua PAC KBB-KT Anggana. Dan baru-baru ini dilantik menjadi Camat Kenohan. KBB-KT harus memiliki sekretaris yang berdomisili di ibukota Kukar, yaitu Tenggarong,” katanya diamini beberapa anggota LBPKK, Rabu (09/03) kemarin.
Menurutnya, sekretaris adalah orang yang paling berperan dalam menjalankan roda organisasi. “Kalau sekretarisnya tidak menetap di Tenggarong bagaimana bisa jalan. Kami kan ingin KBB-KT ini lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu kata Muin, Murjani dinilai cenderung membuat gesekan di internal organisasi. Apalagi Murjani juga tidak diinginkan warga Banjar di Kukar untuk menjabat sekretaris. “Dia (Murjani, Red) bilang kepada ketua (Basri Hasan, Red) kalau didukung 12 PAC. Padahal itu hanya rekayasa saja. Makannya ketua menurut saja,” jelas Muin.
Ia menegaskan, jika tuntutan LBPKK tidak dipenuhi, maka akan menarik diri dari KBB-KT. “Tidak hanya kami yang menarik diri, dewan penasehat dan beberapa pengurus lain juga akan mengundurkan diri dari KBB-KT,” tegasnya.
Lalu, siapa figur yang diusung LBPKK untuk menjadi sekretaris? Muin mengatakan tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi sekretaris. Asalkan berdomisili di Tenggarong. “Kami tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi sekretaris. Asalkan berdomisili di Kukar (Tenggarong, Red),” katanya lagi.
Apalagi lanjut Muin, beberapa waktu lalu Ketua KBB-KT Provinsi, Irinato Lambri juga sudah mengingatkan agar seluruh pengurus di kabupaten/kota taat dan tertib administrasi.
“Irianto Lambri sebagai Ketua KBB-KT Provinsi juga sudah mengingatkan agar seluruh kabupaten/kota tertib administrasi. Kami juga meminta campur tangan pengurus provinsi untuk bisa menjembatani tuntutan kami,” ujar Muin. (gun)

Lakukan Inventarisasi Aparatur

Deputi Kemenpan Sambangi Kukar
TINJAU KUKAR. Asisten III Pemkab Kukar Sutrisno (kiri) saat menjelaskan sarana dan prasarana kerja aparatur dihadapan 3 pejabat DBT PAN & RB. (joe)

Tenggarong, Express: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Republik Indonesia (RI) menugaskan tiga Kepala Bidang (Kabid) pada Deputi Bidang Tatalaksana (DBT), untuk melakukan inventarisasi masalah di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Kehadiran pejabat Eselon III DBT PAN & RB itu diterima Asisten III Pemkab Kukar Bidang Organisasi dan Keuangan, Sutrisno di ruang Eksekutif Kantor Bupati, Tenggarong Senin (07/03) lalu.
Ketiga pejabat itu adalah Kabid Penyusunan Standarisasi Sarana dan Prasarana Emida Suparti, Kabid Pengembangan Standarisasi Sarana dan Prasarana Yosmadi Yunus serta Kabid Pemantauan dan Analisis M Hanan Rahmadi.
Menurut Rahmadi kehadiran, selain melihat langsung kondisi sarana dan prasarana kerja aparatur di lingkungan Pemkab Kukar. Juga untuk mendapatkan masukan dalam rangka menyusun Pedoman Umum Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kami butuh data dan informasi pemanfaatan sarana dan prasarana yang digunakan aparatur di Kukar. Apakah sesuai petunjuk pelaksanaan atau tidak,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk mempermudah pengumpulan data dan informasi, pihaknya juga menyertakan sejumlah pertanyaan dalam bentuk kuesioner. Kuesioner ini terbagi dua, yakni pertanyaan yang menyangkut Prasarana Kerja yang terdiri dari 16 pertanyaan. Kesioner kedua terkait Sarana Kerja khususnya mengenai penggunaan kendaraan dinas yang terdiri dari 4 pertanyaan.
Sementara Asisten III Pemkab Kukar Sutrisno mengatakan, untuk memenuhi sarana dan prasarana kerja aparatur di Pemkab Kukar, mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Disamping itu Pemkab Kukar dalam pengadaan sarana dan prasarana kerja aparatur tidak terlepas dari standarisasi barang dan jasa sesuai Peraturan Bupati.
“Untuk prasarana kerja seperti gedung perkantoran khususnya kantor Bupati yang dibangun 1994 lalu samasekali tidak mengacu kepada standar perkantoran pemerintah yang berlaku seperti saat ini. Karena saat itu ketentuan standarisasi bangunan kantor instansi pemerintah belum ada,” ujarnya. (gun/hmp6)

Hasil ‘Perburuan’ Mobdin Disampaikan

KOORDINASIKAN MOBIL. Kabag Perlengkapan Teguh Aviantara (dua dari kiri) saat sampaikan hasil penertiban Mobdin dilingkungan Setkab Kukar, kepada Sekretaris Daerah Kukar HAPM Haryanto Bachroel (kanan), dihadiri juga Asisten III Setkab Kukar Sutrisno (dua dari kanan). (Foto Heru)

Sekda Ingatkan Pembelian Mobdin Harus Satu Pintu

Tenggarong, Express: Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (09/03) kemarin melaporkan hasil penertiban mobil dinas (Mobdin) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungannya.
Laporan hasil penarikan Mobdin itu disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kukar HAPM Haryanto Bachroel di ruang rapatnya. Hadir juga Asisten III Bidang Aparatur dan Keuangan Setkab Kukar Sutrisno serta beberapa SKPD terkait.
Kepala Bagian Perlengkapan Teguh Aviantara meyampaikan, sejak penertiban yang dimulai Februari lalu, hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan 14 Mobdin. Sedangkan Mobdin yang masuk kriteria penertiban namun belum dilaksanakan proses penertiban berjumlah 13 unit. “14 mobdin sudah kami amankan. Sisanya masih ada 13 unit lagi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bachroel mengatakan agar mobdin itu dilihat kondisinya. Jika ada yang rusak berat lebih baik diturunkan tim untuk proses penghapusan, hal ini untuk menghemat biaya perawatan. Karena jika diperbaiki memerlukan biaya tinggi.
Sedangkan Mobdin yang dalam kondisi baik atau masih bisa diperbaiki tanpa biaya yang tinggi agar sebaiknya di kumpulkan dulu, sambil menunggu proses penertiban lainnya.
“Jika sudah terhimpun dan terdata dengan baik baru akan diproses untuk didistribusikan kepada SKPD yang mebutuhkan Mobdin. Untuk Mobdin yang belum dilaksanakan proses penertiban, segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh SKPD di Kukar yang ingin membeli kendaraan dinas baru, agar dikoordinir oleh Bagian Perlengkapan. "Hal ini untuk menghindari pembelian yang tak sesuai standar. Jadi pembelian mobil dinas harus satu pintu," ujarnya.
Diakhir pertemuan itu haryanto juga mengingatkan agar semua kendaraan dinas operasional kecuali dinas jabatan harus diberi cap atau tanda, hal ini untuk menghindari penyalah gunaan fungsi kendaraan itu. (gun/hmp03)

Rabu, 09 Maret 2011

Hasil Kerja Tim Pemprov Dinanti

Soal Lahan Warisan Yang Masuk Area PT MHU

Tenggarong, Express: Lahan seluas 19.940 hektare (ha) yang masuk dalam area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU) dituntut ahli warisnya. Yaitu Adji Said Abbas selaku kuasa Adji Bambang Sulaiman bin Aji Pangeran Sosro.
Areal yang terletak di Sungai Payang, Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) itu, terus diperjuangkan dengan gigih. Bahkan pada pertemuan yang digelar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Rabu (16/02) lalu. Bahkan Pemprov Kaltim membentuk tim pencari fakta guna menemukan data dan bukti-bukti atas tuntutan Adji Abbas. Tim itu diketuai mantan Pj Bupati Kukar H Sulaiman Gafur.
Sekretaris Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Husni Fachruddin berharap, tim pencari data dan fakta bisa bekerja maksimal dan bersikap netral. LKK sendiri juga sudah menggelar apel akbar untuk membakup perjuangan salah satu tokoh Kutai itu.
“Kami minta tim dari Pemprov Kaltim bisa bekerja maksimal untuk mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan. LKK akan mendukung dan melakukan bakup terhadap ayahanda Adji Abbas. Kami juga sudah apel dan merapatkan barisan,” katanya belum lama ini.
Dijelaskannya, lahan waris itu berawal dari Surat Grant Sultan Kutai, biasa disebut Karunia atau Hibah Sultan, nomor 21 tertanggal Keraton Kutai 12 Safar 1317 Hijriah. Juga ada surat dukungan Gubernur Kaltim hingga Bupati Kukar serta Pengadilan Agama Tenggarong.
“Selain itu juga Surat Pernyataan Kepala Adat Kutai di Jembayan tertanggal 19 September 1976. Bahkan ada juga Surat Keputusan (SK) Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Kesultanan Kutai,” ujarnya.
Direktorat Jendral (Dirjen) Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerbabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurutnya, sudah mengeluarkan keputusan tertanggal 21 Desember 2005 dengan nomor 2317/06/DJG/2005.
“Surat itu menyebutkan bahwa PT MHU memiliki kewajiban membayar ganti rugi atas lahan tersebut dengan dasar musyawarah mufakat. Yaitu kepada hak milik adat keluarga besar Adji Bambang Said Abbas selaku kuasa Adji Bambang Sulaiman bin Aji Pangeran Sosro,” tegasnya lagi. (gun)

Pelanggan PLN Dimanjakan

SUPERVISOR Pelayanan PLN Rayon Tenggarong Dani saat menunjukkan kotak meteran PLN Digital yang bisa menggunakan voucher pulsa isi ulang.

Tak Perlu Bayar Listrik ke Loket, Cukup Isi Ulang Saja

Tenggarong, Express: PT PLN kini memberi opsi membayar tagihannya dengan mudah. Pelanggan tidak perlu mengantre di loket pembayaran seperti sebelumnya, melainkan cukup membeli voucher isi ulang saja.
Sepervisor Pelayanan PLN Tenggarong, Dani mengatakan, dalam waktu dekat akan memperkenalkan sistem pembayaran itu kepada para pelanggan. Kendati sudah bisa melayani isi ulang, namun untuk tahap pertama diprioritaskan bagi pelanggan baru.
“Kami banyak menerima permintaan pembayaran listrik via voucher. Namun saat ini kami masih memprioritaskan kepada pelanggan baru. Sedangkan pelanggan lama, yang ingin bermigrasi atau pindah dari meteren listrik sistem digital belum dapat segera dilayani,” katanya.
Paling tidak kata Dani, membutuhkan waktu sepekan untuk memenuhi permintaan migrasi. Proses pergantiannya pun mudah dan tidak dipungut biaya sama sekali.
“Syarat dan ketentuan proses migrasi sangat mudah dan tidak dipungut bayaran. Yaitu menyampaikan sket atau peta/denah letak rumah pelanggan. Kemudian melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melampirkan pula nota pembayaran lunas listrik PLN bulan terkakhir,” jelasnya. Ketiga syarat itu menurutnya harus dibawa dan ditunjukkan kepada pihaknya di kantor PLN Rayon Tenggarong Jl H Akhmad Mukhsin.
Lalu kenapa harus menunggu sepekan baru bisa dipasang? Dijelaskannya lagi, stok meteran masih terbatas. Disamping itu prioritas pemasangannya hanya bagi pelanggan yang baru.
Pembayaran menggunakan sistem digital ini dikatakannya banyak menguntungkan pelanggan. Selain bisa mengatur penggunaan listriknya, juga tidak ada biaya beban bulanan seperti yang diterapkan pada meteran lama. “Bila pelanggan tidak menggunakan listriknya dalam waktu cukup lama, PLN tidak akan semena-mena melakukan pemutusan aliran,” tambahnya.
Mengenai voucher, cukup banyak tersedia baik di kantor Pos, Bank yang telah ditunjuk PLN dan outlet resmi PLN lainnya. Sedang harga voucher pulsa isi ulangnya juga disediakan cukup bervariasi mulai dari harga nominal Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. ”Yang jelas PLN tidak akan memberati pelanggannya disamping mengedukasi pelanggan bersikap hemat dalam penggunaan sember daya listrik yang amat terbatas ini,” ujarnya.(gun/hmp6)

18 Polisi Dapat Penghargaan

Tenggarong, Express: 18 anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat pengharagaan dari Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah. Penghargaan itu berdasarkan Keputusan Kapolres Kukar Nomor : Kep/07/II/2011.
“18 anggota polisi itu terdiri dari anggota Sat reskrim dan Satlantas Polres Kukar, anggota Polsek Kuala Samboja dan Polsek Samboja,” kata Kabag Sumda Polres Kukar, AKBP Sri Widodo.
Penghargaan itu diberikan lantaran keberhasilan jajaran kepolisian mengungkap kasus pencurian yang mengakibatkan korbannya meninggal di Kuala Samboja, menangkap pelaku tabrak lari dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam sambutannya, Fadjar memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap kinerja satuannya. Karena telah melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya bangga dengan anggota saya, semoga saja prestasi ini bisa terus ditingkatkan dan berjalan dengan lancar sesuai dengan tugas Polri yakni, menjadi anggota Polri yang profesional dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” katanya.
18 penerima penghargaan yakni, Pgs Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Safi’I Nafsikin, Kapolsek Kuala Samboja AKP Nico Demos, Kapolsek Samboja AKP Eddy Inganta dan Kanit Pidum Polres Kukar Iptu Rengga Puspo. Selain itu Aiptu Dwi Haryanto, Aipda Sutomo, Brikpa Aksarudin Adam, Bripka Suratman, Brigadir Seno Sulaksono, Brigadir Loro Trisno, Briptu Kamarudin, Briptu I Putu Darmayasa, Briptu Yulius Prawiro, Aiptu Puji Santoso, Bripka Eko Wandoyo, Brigadir Budi Santoso, Bripka Tri Harmoko dan Briptu Deni Saputra. (gun)

Selasa, 08 Maret 2011

Pro Pemekaran Dilarang Masuk Kukar

DEMI KEAMANAN. Polisi sedang melakukan razia terhadap mobil yang melintas di jalan poros Samarinda-Tenggarong. Aksi pro pemekaran pun batal digelar demi faktor keamanan. (Foto Guntur)

Polisi Razia Mobil

Tenggarong, Express: Ratusan masyarakat pro Kutai Pesisir rencananya akan menggelar aksi unjukrasa di Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (07/03) kemarin. Mereka ingin mempertanyakan kejelasan tindaklanjut Pemkab Kukar atas tuntutan mereka. Namun mereka batal menuju ke Kukar lantaran dihadang aparat kepolisian berseragam lengkap di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kilometer (Km) 10 atau tepatnya di simpang tiga dekat patung Lembuswana.
Aparat kepolisian melakukan razia kendaraan, khususnya mobil dan truk untuk mengantisipasi adanya bentrokan di Tenggarong. Maklum saja, kemarin ratusan masyarakat yang menolak pemekaran juga menggelar aksi serupa.
“Kami tidak ingin terjadi bentrokan di Tenggarong. Untuk mengantisipasinya, untuk sementara kami tidak mengijinkan masyarakat yang mendukung pemekaran datang berdemo,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah.
Lantaran tidak bisa melintasi Tenggarong, akhirnya puluhan mobil yang berisi masyarakat Anggana pro pemekaran kembali ke daerahnya. Namun mereka mengaku tidak akan mundur untuk mendukung pemekaran.
“Kami hormati sikap aparat kepolisian yang ingin menjaga kondusifitas Kukar. Makannya kami tidak mau ngotot datang ke Kukar. Tapi kami tetap tidak akan mundur,” tegas koordinator aksi Sudirman. (gun)

Demo Tandingan Digelar

DUKUNG KUKAR. Ratusan demonstran menolak adanya pemekaran Kutai Pesisir. Mereka menggelar demonstrasi di DPRD Kukar dan Kantor Bupati. (Foto Guntur)

Masa Penolak Kutai Pesisir

Tenggarong, Express: Ratusan massa dari berbagai elemen seperti KNPI, AMPG, PDKT, PMII, Asosiasi Ketua RT, Laskar Merah Putih dan lainnya menggelar demonstrasi di dua tempat berbeda, Senin (07/03) kemarin. Mereka adalah masyarakat yang menolak adanya pemekaran Kutai Pesisir.
Awalnya demonstran menggelar aksinya di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka menggelar orasi sembari membentangkan spanduk yang berisi penolakan pemekaran. Demonstran juga berhasil menemui DPRD untuk mendapat dukungan penolakan pemekaran.
Di gedung dewan, mereka ditemui beberapa anggota DPRD Kukar. Dalam pertemuan di Ruang Rapat Banmus itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar H Mus Mulyadi. Empat fraksi, Golkar, Patriot Pancasila, Demokrat dan PAN menemui perwakilan demonstran. Beberapa anggota pun tampak dalam pertemuan itu.
Demonstran meminta agar anggota dewan mencabut rekomendasi pemekaran Kutai Pesisir. Pasalnya pemekaran wilayah dari Kukar dianggap bisa melahirkan "banjir darah" antar masyarakat. Sehingga kondusifitas daerah menjadi terancam.
Dari beberapa fraksi yang hadir, hanya Fraksi PAN yang diwakili Sudirman saja yang tidak mengeluarkan pernyataan. Kendati dicecar dan diteriaki demonstran, namun ia bersikukuh tidak membubuhkan tandatangan dukungan.
“Fraksi PAN dalam mengambil keputusan ada mekanismenya. Kami harus bertemu dulu dengan anggota fraksi lain. Karena itu saya tidak bisa mengeluarkan statmen, apakah mendukung atau menolak pemekaran,” ujarnya.
Usai menggelar demo di DPRD Kukar, mereka langsung menuju Kantor Bupati Kukar untuk meminta dukungan dari Bupati. Namun hanya Wakil Bupati (Wabup) HM Ghufron Yusuf saja yang menemui massa.
“Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada Ibu Bupati (Rita Widyasari). Insya Allah beliau mendukung agar Kukar tetap utuh dan tidak terpecah-pecah,” kata Ghufron yang disambut teriakan dari demonstran.
Sementara koordinator aksi Chairul Anam mengatakan, demo itu adalah sebuah bentuk kegelisahan dari masyarakat. Karena dianggap sebagai isu yang hanya diwacanakan oleh beberapa oknum tertentu saja yang dilandasi pada kepentingan pragmatis dan bukan aspirasi dari masyarakat secara keseluruhan.
“Kami tidak ingin Kukar terpecah belah karena adanya pemikiran fragmatis dari segelintir oknum saja. Kedatangan kami murni untuk mengeluarkan aspirasi agar Kukar tetap utuh dan tidak terpecah,” katanya. (gun)

‘Buru’ Mobil Dinas Sampai Jakarta

TPKD Sudah Kumpulkan 14 Unit

Tenggarong, Express: Tim Penarikan Kendaraan Dinas (TPKD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memburu mobil dinas (mobdin) yang digunakan pejabat maupun mantan pejabat daerah. Bahkan sampai mengejar sang pemilik ke Jakarta.
Kasubag Penyimpanan dan Distribusi Bagian Perlengkapan Sekkab Kukar Abdul Munir Arifianto mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus mengejar beberapa perwakilan di Jakarta yang hingga kini masih belum mengembalikan mobil plat merah itu.
“Mobil yang di Jakarta diantaranya masih dipegang mantan Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Sekkab Kukar Ir Desli Mempi yang non job. Dia membawa 2 unit mobil. Kedua mobil berjenis Volvo dengan nomor plat KT 15 SR dan mobil berjenis Honda Corolla dengan plat KT 1260 C, namun belakangan plat tersebut berganti menjadi KT 999 C,” katanya.
Munir menambahkan, TPKD terus menyurati pemilik mobil. Dalam waktu dekat rencananya, tim berencana langsung mendatangi yang bersangkutan langsung ke Jakarta untuk memastikan kondisi mobil tersebut. Bahkan siap mengambil paksa.
Diberitakan sebelumnya, TPKD Kukar telah mengumpulkan sedikitnya 13 mobdin dari 38 yang diincar. Belakangan satu mobil milik Kepala Disbun Hairil Anwar jenis Nissan Grand Livina sudah dikembalikan. (gun)

Senin, 07 Maret 2011

Asta Minindo Kasasi ke MA

Tenggarong, Express: Manajemen PT Asta Minindo tidak bakal diam. Perusahaan batubara yang beroperasi di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu menyusul bebasnya pasangan suami istri, Suhiano dan Selvi Susilo, terdakwa kasus penggelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 7 miliar.
Penasehat Hukum PT Asta Minindo, Andreas Siregar menjelaskan, pihaknya mengajukan kasasi ke tingkat MA lantaran hingga usainya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, majelis hakim yang diketuai Suharjono menilai kasus itu merupakan tindak perdata, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Suhiano 4 tahun, sedangkan Selvi 3,5 tahun penjara,
“Majelis hakim sama sekali tidak melihat fakta serta bukti yang terungkap di persidangan. Padahal tidak ada penyidik Polda Kaltim maupun Kejaksaan yang membatalkan membatalkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya. Jadi kasus ini murni pidana, bukan perdata atau kasus yang yang dipaksakan,” katanya, Jumat (04/03).
Tak sampai disitu, hasil persidangan di PN Samarinda pun juga bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial di Jakarta. Ia bersama rekannya Sulfikri Sofyan akan melakukan hal itu bilamana menemukan indikasi tertentu, atas pertimbangan hakim memberikan vonis yang sama tidak melihat bukti serta fakta dalam persidangan.
“Kalau terdakwa bebas karena dakwaan JPU lemah mungkin itu sudah biasa. Tapi, bukti serta fakta dalam persidangan tidak dijadikan acuan majelis hakim untuk mengambil keputusan. Bahkan hakim malah cenderung mendengarkan curhat terdakwa yang merasa dizalimi. Makannya kami akan sampaikan ke KY,” katanya.
Untuk diketahui, Suhiano yang sebelumnya adalah General Maneger (GM) PT Asta Minindo, bersama istrinya diduga melakukan penggelapan yang dianggap merugikan perusahaan sebesar Rp 7 miliar. Sehingga direksi perusahaan, Sangiang MS melapor dugaan itu kepada polisi, Mei 2010 lalu.
Selanjutnya keduanya dijadikan tersangka dan ditahan. Kemudian, dalam persidangan, Suhiano dan Selvi dituntut masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun penjara. Namun, mereka malah divonis bebas lantaran majelis hakim menganggap kasus itu bukan pidana, melainkan perdata. (gun)

Distamben-Jatam Beda Hitungan

Soal Jumlah Tambang Batubara di Kukar

Tenggarong, Express: HIngga berakhirnya deadline pendaftaran ulang perusahaan batubara 20 Februari 2011, hanya 441 perusahaan batubara yang sudah melakukan registrasi ulang di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar).
Sekretaris Distamben Kukar Ahmad Taufik menjelaskan, perusahaan batubara yang sudah melakukan registrasi ulang itu terdiri dari Adapun rincian 441 perusahaan tambang itu, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) 112 izin, IUP Eksplorasi 116 izin, izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi 57, KP Eksplorasi 131 izin, KP Penyelidikan Umum 24 izin dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) 1 izin.
“Hingga deadline yang kami (Distamben, Red) berikan, baru 441 perusahaan yang telah melakukan registrasi ulang. Sisanya kami anggap illegal dan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Data berbeda justru disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Pasalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang lingkungan itu merillis, jumlah perusahaan batubara di Kukar adalah 441 perusahaan.
Dengan demikian, bisa dikatakan masih terdapat 281 perusahaan batubara di Kukar. lantaran deadline registrasi ulang sudah habis, maka bisa dikatakan sisa perusahaan batubara yang masuk dalam database Jatam itu illegal. (gun)

Banyak eks Lahan Batubara Belum Reklamasi


Tenggarong, Express: Sekitar 80 persen bekas lahan galian batubara di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak direklamasi. Sehingga menyebabkan munculnya kubangan-kubangan bekas batubara yang teramat banyak. Demikian dikatakan anggota Komisi II DPRD Kukar Baharuddin Demu belum lama ini.
Ia meminta, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) segera mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang melanggar. Selanjutnya memberikan sanksi administratif, teguran, penyetopan sementara sampai pada penghentian ijin Kuasa Pertambangan (KP).
“Hampir 80 persen perusahaan batubara di Kukar tidak melakukan reklamasi. Ini kan jelas-jelas melanggar aturan. Seharusnya Distamben segera bertindak tegas dengan diawali inventarisasi perusahaan nakal yang ada di Kukar. Lalu beri sanksi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ucapan politisi asal PAN itu, merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 18 tahun 2008 Pasal 15 Ayat 4 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang. Dimana isinya yakni, “pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan”.
“Pasal 45 dalam Permen SDM Nomor 18 tahun 2008 juga menyebut, bupati dengan kewenangannya bisa memberi sanksi kepada perusahaan (batubara) yang melanggar. Jadi kalau sudah ketahuan siapa saja yang nakal, langsung lapor bupati untuk segera ditutup,” tegasnya.
Ia mencontohkan adanya banyak lubang bekas batubara di Loa Kulu yang jumlahnya bisa mencapai angka ratusan. “Di Loa Kulu, ada puluhan bahkan ratusan bekas galian batubara. Apa itu mau dibiarkan saja. Makin sengsara rakyat Kukar kalau begitu caranya,” ujarnya lagi. (gun)

Kamis, 03 Maret 2011

DPRD Serang Balik FPMLK

*Pertanyakan Legalitas Forum Kelola Royalti
*Kejari dan Polisi Diminta Lakukan Audit



Tenggarong, Express: Sikap keuh-keuh yang ditunjukkan Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK) yang tidak mau mentransparansikan perolehan royalti batubara berbuntut panjang. DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pun melihat ada suatu kejanggalan atas kasus itu.
Ketua Komisi II DPRD Kukar Awang Yacoub mengatakan, seharusnya PT Mega Prima Persada (MPP) langsung memberikan royalti itu kepada desa. Selanjutnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dimana royalti itu masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pihak ketiga.
“Seharusnya PT MPP langsung mengirim (royalti) kepada desa. Apapun penerimaan yang berdasarkan ijin, diatur dalam pasal 33 UUD 1945. Sehingga dalam konteks pengelolaan royalti yang dilakukan Forum Loa Kulu, tidak sah,” katanya.
Untuk diketahui, pasal 33 UUD 1945 ayat 3 berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam pasal itu menegaskan, melarang adanya penguasaan sumber daya alam (SDA) ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan SDA bertentangan dengan prinsip pasal 33.
“Kami melihat, pengesahan dalam pekerjaan hibah (royalti, Red), tidak melalui proses BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Jadi apapun namanya, hasil bumi dalam bentuk royalti tidak bisa dikelola institusi. Kecuali, forum (FPMLK) sebagai pemilik lahan. Kalau sebagai pemilik lahan, baru bisa bicara bisnis to bisnis,” jelasnya.
Awang menambahkan, memang masyarakat mengajukan permohonan untuk pembebasan lahan PT Multi Harapan Utama (MHU) yang dikira sudah tidak produktif lagi. Namun, ia menegaskan, yang dibebaskan adalah lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Awalnya MHU menyerahkan lahan kepada negara yaitu Dirjen Minerbapabun (Mineral, Batubara dan Panas Bumi). Kemudian, pemerintah pusat memotong konsesinya dan diserahkan kepada Pemkab Kukar. Lalu diterbitkanlah Ijin Kuasa Pertambangan (KP). Jadi yang dibebaskan adalah lahan negara, bukan lahan FPMLK,” katanya.
Senada diungkapkan koleganya Baharuddin Demu asal PAN. Menurutnya, tidak ada aturan yang menyebut, dana royalti dikelola oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), forum atau lembaga sejenisnya. “Apapun bentuknya, royalti atau fee itu harus diberikan kepada rakyat selama forum itu mengatasnamakan rakyat,” katanya.
Ia menyarankan, agar Kejaksaan Negeri (Kejari) dan kepolisian bisa melakukan audit terhadap keuangan FPMLK. Karena royalti yang diterima dari aktivitas produksi batubara PT MPP untuk desa-desa yang letaknya bersinggungan langsung dengan lokasi tambang.
“Kami meminta agar Kejari atau polisi melakukan audit keuangan Forum Loa Kulu. Karena tidak ada yang mengatur PKP2B langsung dijadikan bisnis. Itu tidak boleh. Kalau comdev (Community Development) itu baru benar. Tapi kalau bisnis itu patut dipertanyakan. Dasar hukum mereka (FPMLK, Red) sebagai pemilik royalti itu apa. Ini hak rakyat lo,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi I Isnaini menyarankan, royalti yang diperoleh dari PT MPP harus langsung diberikan kepada desa melalui APBDes. Karena dalam AD/ART FPMLK juga sudah jelas. “Dalam Bab XVII tentang mekanisme distribusi hasil pendapatan royalti batubara, pasal 17 ayat 6 jelas ditulis, hasil royalti produksi batubara yang diterima setiap bulan masuk dalam APBDes. Kenapa mesti takut, kan uang itu memang untuk rakyat,” kata Isnaini sembari menunjukkan AD/ART FPMLK kepada wartawan dan anggota dewan lainnya.
Pasalnya yang menjadi janggal menurut Isnaini, royalti yang diterima desa setiap tahunnya mengalami penurunan. Padahal PT MPP sendiri meningkatkan produksinya dari 100 ribu MT menjadi 200 ribu MT per bulan.
“Kalau produksinya meningkat, otomatis royalti yang diterima desa juga meningkat. Ini kok malah turun. Wajar kan kalau masyarakat minta transparansi. Wong, setiap bulan desa disuruh buat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tapi Forum Loa Kulu menyampaikan LPJ kepada siapa,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan antar FPMLK dengan masyarakat dan pemerintahan desa meruncing setelah terjadinya keributan Kamis (24/02) lalu di depan Kantor Camat Loa Kulu. Hal itu dipicu keinginan masyarakat yang ingin meminta transparansi FPMLK terkait royalti yang diterima dari PT MPP.
Lantaran tidak terima disorot dewan, FPMLK pun menantang argumen anggota DPRD Kukar yang disampaikan ketuanya Mashudiono didampingi sekretarisnya Supriyadi. Mereka menolak jika royalti batubara itu diserahkan langsung kepada desa. “Kami harap Pak Isnaini selaku anggota DPRD Kukar lebih bijaksana. Jangan bicara setengah-setengah sebelum tahu bagaimana persoalan sebenarnya. DPRD juga harus bersikap netral, menjadi mediator dan penengah antara warga dengan FPMLK,” katanya belum lama ini. (gun)

Kecamatan, Polsek dan Koramil Juga Dapat Jatah

Tenggarong, Express: Polsek, Koramil dan Kecamatan di Loa Kulu ternyata juga menikmati jatah royalti batubara dari PT Mega Prima Persada (MPP) yang dikelola Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK). Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) FPMLK yang dibeber anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (03/03) kemarin.
Dalam Bab XVII tentang mekanisme distribusi hasil pendapatan royalti batubara, pasal 17 ayat 3 ditulis, “hasil royalti batubara yang diterima sebesar 2,5 U$D/MT (Metrik Ton) setiap bulan diperuntukkan 12 desa se kecamatan Loa Kulu setelah dikurangi 1/13 bagian untuk FPMLK dan kewajiban-kewajiban.”
Dalam ayat AD/ART itu terdapat 4 poin terkait kemana saja kewajiban-kewajiban itu diberikan kepada Yayasan Pertambangan Jakarta sebesar Rp 3.000/MT dan operasional kecamatan satu persen. Sedangkan operasional Polsek dan Koramil, masing-masing setengah persen. (gun)

***KRIMINAL***

Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi
***Disebabkan Hantam Truk dan Out Of Control

Tenggarong, Express: Agus (24) warga Bukit Raya KM 27, RT 06, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Rabu (02/03) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan poros Tenggarong–Kota Bangun Kilometer (Km) 33, Desa Senoni, Sebulu. “Korban tewas setelah menabrak satu unit mobil tangki bermuatan minyak sawit (CPO) yang melintas dari arah berlawanan,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadjar Abdillah didampingi Kasat Lantas, AKP Dwi Nur Setiawan, Kamis (03/03) kemarin.
Ia menjelaskan, lecelakaan maut itu bermula saat Agus sedang berboncengan dengan rekannya, Uni menggunakan sepeda motor Honda Kharisma KT 4725 UD dari arah Tenggarong menuju Kota Bangun dengan kecepatan tinggi. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya kondisi jalan menikung ke kiri, korban dikagetkan dengan munculnya mobil tangki warna merah KT 8657 VA yang dikemudikan Taufik (31) warga Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU) dari arah berlawanan.
“Ketika itu korban langsung menabrak pintu depan kanan, kemudian kepala korban terbentur diujung tangki dan terlempar di pinggir jalan dengan kondisi menggenaskan. Yakni otaknya terhambur keluar,” ujar Dwi.
Setelah terjadinya tabrakan, Taufik sempat turun dan melihat Agus yang sudah tewas. Sementara Uni mengalami luka serius. Namun karena takut dihakimi massa yang datang ke TKP, Taufik melarikan diri.
“Anggotapun langsung mengejar tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Km 19 jalan Tenggarong – Kota Bangun. Kemudian tersangka langsung diamankan di Mapolres Kukar. Sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit Tenggarong,” ujarnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun dari hasil penyelidikan di TKP, pengemudi truk dianggap bersalah karena terlalu mengambil jalur korban. Sehingga korban kaget dan menabrak truk, namun untuk lebih jelas kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih dalam lagi,” terangnya.
Pada hari yang sama, kecelakaan berujung maut juga menimpa Jamal (31) warga Jl Pelita, RT 01, Kelurahan Dondang, Muara Jawa. Bedanya Jamal tewas setelah di Jl Raya Dondang–Sangasanga RT 03, Muara Jawa sepeda motor Yamaha Vixion KT 2535 XA yang dikendarainya lepas kontrol alias out of control.
“Ketika itu korban mengendarai motor dari arah Sangasanga menuju Dondang, saat mendekati TKP dengan kondisi jalan menikung sepeda motor korban larut ke jalur sebelah kanan dan melintas dijalan yang berlobang. Sehingga korban tidak bisa mengendalikan kendaraan dan terlempar membentur aspal hingga mengalami pendarahan dikepala dan meninggal dunia di TKP,” kata Dwi. (gun)


Lalai, Motor Perusahaan Dicuri

Tenggarong, Express: Lantaran kunci kendaraan masih tertinggal di motor, sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 5578 UV milik PT Budi Indah Mulya Mandiri (PIMM) yang beralamat di Jl Juanda 8, Ruko Plasa, Samarinda, dicuri maling. Motor hilang itu saat kejadian digunakan Suriansyah (24) warga Teluk Dalam RT 1, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (02/03) lalu.
“Karyawan PT PIMM (Suriansyah,Red) lupa mencabut kunci kontak motor tersebut saat diparkir didepan rumah,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadjar Abdillah melalui Pjs Kapolsek Teluk Dalam, Ipda Sugeng Hariyadi, Kamis (03/03) kemarin.
Kasus itu berawal saat motor sedang digunakan Suriansyah sebagai inventaris kantor untuk pulang pergi kerja. Lalu motor itu dibawa pulang ke rumahnya di Desa Teluk Dalam. “Ketika itu korban hendak berangkat kerja, kemudian motor tersebut diparkirkan di depan rumah dengan kondisi mati, namun kunci kontaknya sudah berada dimotornya. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk siap-siap,” ujar Sugeng.
Usai bersiap, tambah Sugeng, Suriansyah keluar rumah untuk mendatangi motornya. Namun saat berada di luar, korban kaget melihat motornya sudah hilang. “Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Teluk Dalam. Dan diharapkan kepada masyarakat agar bisa lebih berhati-hati dan jangan lalai,” ujarnya. (gun)

PT CK vs Karyawan

BELUM KELAR. Persoalan antara manajemen PT Cipta Kridatama dengan karyawannya belum juga selesai. Kali ini giliran 36 karyawan yang menolak untuk dirumahkan di kawasan Tenggarong Seberang dengan alasan tidak bisa meninggalkan keluarga. Sampai berita ini diturunkan, dialog dilanjutkan antara manajemen dengan karyawan. Rapat Dengar Pendapat itu digelar di Kantor DPRD Kukar, Kamis (03/03) kemarin, dengan menghadirkan anggota Komisi I dan II. (Foto Guntur)

Rabu, 02 Maret 2011

Parlemen Gerah ‘Ditantang’ FPMLK

Arief Arizal: Kalau Mereka Ulangi Lagi Perbuatanya, Kami Bisa Bertindak Lebih Tegas

Tenggarong, Express: Statmen menjurus tantangan yang dikeluarkan Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK) terhadap DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), membuat gerah “penghuninya”. Salah satunya Arief Arizal, anggota DPRD Kukar dari daerah pemilihan (dapil) I Tenggarong, Loa Janan dan Loa Kulu.
Ia menegaskan, DPRD adalah miniatur kecil dari rakyat Kukar. Pasalnya seluruh anggota dewan bisa duduk di parlemen lantaran mendapat dukungan dari rakyat. Sehingga, jika ada sebuah forum atau LSM yang mengeluarkan statmen tantangan terhadap dewan, sama saja menantang seluruh rakyat Kukar.
“Kemarin mereka (FMPLK, Red) menantang DPRD, masih kami beri toleransi. Kalau mereka ulangi lagi perbuatannya, kami bisa bertindak lebih tegas,” tegas Arief yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kukar, Rabu (02/03) kemarin.
Ia menegaskan, dewan tidak pernah mau ikut campur urusan FPMLK. Tapi jika kebijakan dan tindakan forum itu membuat kondusifitas keamanan Kukar terganggu, maka akan menjadi tanggungjawab wakil rakyat untuk memediasinya.
“Kami tidak akan pernah ikut campur urusan mereka (FPMLK, Red). Tapi saya mendapat berita, bahwa terjadi bentrokan yang melibatkan masyarakat banyak. Penyebabnya justru dipicu masalah transparansi royalti batubara PT Mega Prima Persada (MPP) yang disalurkan ke desa-desa di Loa Kulu. Mau tidak mau kami akan menyelesaikannya,” tegas Arief.
Lagipula menurut dia, wajar saja jika masyarakat menginginkan transparansi royalti. Karena keberadaan FPMLK selalu mengatasnamakan rakyat. “Wajar kalau masyarakat meminta tranparansi. Sebab, selama ini Forum Loa Kulu itu selalu mengatasnama kan rakyat,” katanya.
Ia juga menyarankan, agar royalti batubara PT MPP itu dikelola langsung desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sehingga mudah mengontrol dan mengawasi laporan pertanggungjawabannya. “Saya sepakat jika royalti diserahkan langsung ke APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pihak ketiga. Sehingga pengawasannya bisa lebih baik,” sarannya.
Kendati demikian, ia menegaskan, DPRD Kukar tetap akan memanggil FPMLK untuk mentransparansikan royalti yang diterima. “Kami tetap akan memanggil forum dan PT MPP untuk mentransparansikan berapa royalti yang diterima,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, FPMLK melalui ketuanya Mashudiono diampingi sekretarisnya Supriyadi menolak jika royalti batubara itu diserahkan langsung kepada desa. “Kami harap DPRD Pak Isnaini selaku anggota DPRD Kukar lebih bijaksana. Jangan bicara setengah-setengah sebelum tahu bagaimana persoalan sebenarnya. DPRD juga harus bersikap netral, menjadi mediator dan penengah antara warga dengan FPMLK,” katanya. (gun)

Bakrie Siap Transfer, Jadwal Bupati Disalahkan

Pembayaran Pesangon eks Karyawan Hotel 'Kabur'


Tenggarong, Express: Manajemen Bakrie Graha Investama (BGI) yang menaungi Hotel Suite Elty Lesong Batu dan Grand Elty Singgasana, memastikan akan mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp 500 Juta untuk pesangon eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu terungkap dari pernyataan General Manager (GM) Hotel Grand Elty Singgasana, Haryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang diwakili Isnaini, Hayansyah dan Firnadi Ikhsan, Rabu (02/03) kemarin. Selain itu hadir juga utusan Kantor Aset Daerah yang diwakili utusan Kantor Aset Daerah, Disnakertrans yang diwakili Syarat Ketenagakerjaan Sri Wahyuni serta beberapa perwakilan karyawan yakni, Hairuddin, Hatta Ido, Dian Yusriani dan A Rahman Ali.
"Kami (BGI, Red) siap mentransfer uang pesangon eks karyawan dalam minggu ini. Saat ini uangnya sudah siap. Jadi tinggal persoalan teknis pembayarannya saja. Karena kewajiban kami hanya mentransfer saja. Selebihnya, mengenai pembayaran diluar tanggungjawab kami. Untuk addendum, bisa saja menyusul," katanya.
Dijelaskannya, pengiriman uang minggu ini untuk pembayaran 25 persen dari total pesangon untuk bulan Februari. Sedangkan bulan berikutnya, pengiriman akan dilakukan setiap akhir bulan. "Uang tersebut ditransfer ke rekening Tim Verifikasi Penyelesaian Pesangon eks Karyawan Hotel," kata Haryanto.
Sementara Kasubid TU Kantor Aset Daerah Akhmad Haitami mengaku, kesulitan yang dialimi tim verifikasi adalah berkomunikasi dengan Bupati Kukar, Rita Widyasari selaku penanggungjawab. "Kami kesulitan untuk bertemu Bupati guna melakukan koordinasi karena jadwalnya yang sangat padat. Sampai saat ini pun kami kesulitan mendapatkan tandatangan beliau (bupati, Red)," keluhnya.
Menanggapi hal itu, pimpinan rapat Isnaini menganggap mustahil mengalami kesulitan untuk bertemu bupati. Pasalnya, tidak setiap hari bupati melakukan kunjungan ke luar daerah. "Seharusnya tim verifikasi mengejar bupati untuk mendapat persetujuan. Yang pasti, kami minta minggu depan semua urusan yang menyangkut pembayaran pesangon harus selesai," tegas Isnaini yang diamini Firnadi dan Hayansyah.
Sayangnya RDP kemarin tidak menghasilkan titik temu soal waktu pembayaran. Pasalnya tim verifikasi belum berani melakukan pembayaran lantaran belum ditandatanganinya addendum oleh bupati.

BUPATI MEMBANTAH, DEWAN MINTA EVALUASI

Sementara dikonfirmasi terpisah, Rita membantah jika ia sulit dihubungi atau ditemui. "Wah, saat ini saya memang sedang di luar kota. Biasanya saat pulang, saya gampang ditemui. Timnya (Tim Verifikasi, Red) juga tidak ada hubungi saya. Emang mereka tidak punya handphone ya? Hehehe," sindir Rita melalui pesan singkatnya.
Menurutnya, setiap kali ada urusan kedinasan, itu yang menjadi prioritas. Ia membantah jika selama ini tim verifikasi menghubunginya. "Apalagi (urusan) dinas, pasti saya dahulukan. Saya dimana-mana juga bisa dicari. Tim verifikasi tidak ada cari saya, bagaimana mau ketemu," katanya lagi.
Kendati demikian, untuk urusan pembayaran pesangon, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim verifikasi. Namun ia kembali mengingatkan agar tim bisa terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengannya. "Saya serahkan kepada mereka (tim verifikasi, Red) sesuai ketentuan. Kan mereka tahu hitungannya dan tahu manajemennya. Kami hanya mengiyakan jika memang sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara Firnadi menegaskan, sudah saatnya bupati melakukan evaluasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apakah mereka benar-benar bekerja untuk mendukung program Gerbang Raja atau tidak. "Jangan sampai hanya persoalan koordinasi saja membuat kerja sistem pemerintahan tidak berjalan," ujarnya. (gun)

Selasa, 01 Maret 2011

Soal Tambang Emas di Tabang

Kandungan Logam Berat Tinggi, Sebabkan Kematian
Dari Hasil Uji Sampel Laboratorium MIPA Unmul

Tenggarong, Express: Sungai Belayan, Kutai Kartanegara (Kukar) terancam tercemar akibat dampak dari penambangan emas illegal di Tabang. Pasalnya dari hasil uji laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (MIPA) Unmul yang dikeluarkan 26 Januari lalu, terdapat zat-zat berbahaya di Sungai Kiau yang merupakan anak Sungai Belayan.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Guntur mengatakan, sampel air Sungai Kiau yang diambil sekitar tanggal 12 Januari dan diserahkan ke laboratorioum MIPA Unmul 17 Januari, menunjukkan Total Suspened Solid (TSS) mencapai 152 mg/L. Sedangkan Kalsium (Ca) menunjukkan angka 3,0027 mg/L dari baku mutunya yakni, nol atau tidak terdeteksi.
Yang paling parah menurutnya, tingginya Sulfat yang mencapai 10,9826 mg/L. Sehingga menyebabkan gatal dan pengelupasan kulit. “Yang menjadi problem masyarakat sepanjang hulu ke hilir adalah asam sulfat. Karena secara fisik mengakibatkan masyarakat gatal-gatal dan kulitnya terkelupas. Apabila tidak ditanggulangi, akan berakibat buruk,” kata Guntur di ruang kerjanya, Selasa (01/03) kemarin.
Selain itu kata dia, dari hasil laboratorium menunjukkan Magnesium atau logam berat juga sangat tinggi, yaitu 1,9457 mg/L. Padahal baku mutunya harus nol. Termasuk Amoniak yang mencapai 0,1254 mg/L, dimana baku mutunya juga harus nol. Keberadaan logam berat bereaksi negatif terhadap organik dan berakibat fatal terhadap faktor genetik atau keturunan.
“Efek dari logam berat sangat berbahaya karena bisa mematikan. Prosesnya bisa lima tahun, 20 tahun atau bertahun-tahun kemudian. Meskipun lambat, tapi bisa berakibat fatal terhadap bayi, keturunan dan faktor genetik. Bisa jadi keturunan kita akan terlahir cacat. Atau bisa juga dibilang ini adalah senjata yang membunuh mahkluk hidup secara perlahan-lahan,” tambahnya.
Sama halnya dengan penggunaan air raksa. Memang dalam uji laboratorium menunjukkan angka 0,0009 mg/L, atau lebih kecil dari baku mutunya sebesar 0,002 mg/L. Namun sifat air raksa adalah cepat menguap. Sehingga berdampak pada pencemaran udara. Ketika dihirup, dapat merusak organ tubuh yang vital dan menyebabkan kematian.
“Pastinya, untuk menarik emas diperlukan air raksa. Nah, air raksa ini mudah menguap dan menyatu dengan udara. Jika dihirup oleh manusia, akan bisa menyebabkan kematian. Memang tidak langsung, tapi bisa juga berpengaruh terhadap faktor genetik itu tadi. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, diaudit atau dikelola limbahnya dengan benar, akan berdampak buruk terhadap masyarakat. Tidak hanya masyarakat hulu, tapi lambat laun, masyarakat hilir akan terkena dampaknya juga” katanya.
Guntur menjelaskan, untuk menghilangkan zat berbahaya itu bisa dilakukan suatu proses laboraotirum dengan pengolahan limbah yang benar, yakni bisa berupa pengendapan, revitalisasi dan absorsi. Untuk melaksanakannya, bisa menggunakan tiga cara, yakni proses fisik, kimia dan biologi.
“Apablia limbahnya yang sangat beracun, harusnya dilakukan proses fisik berupa pemisahan zat dari yang besar ke kecil. Kemudian kimia berupa absorsi dan bilogi. Untuk biologi bisa melalui bio filter seperti membuat kolam yang ditanami enceng gondok dan ditempatkan ikan dalam kolam itu. Kalau hasilnya bagus, berarti tidak ada masalah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan emas illegal terungkap setelah adannya laporan seluruh kepala desa (kades) di Kecamatan Tabang. Mereka merasa resah karena dampak dari penambangan emas itu mengakibatkan penyakit gatal-gatal dan kelumpuhan.
Selanjutnya Polres Kukar menindaklanjuti laporan itu dengan mengirim tim ke lokasi tambang. Hasilnya, di kawasan itu terbukti telah terjadi penambangan emas. Akhirnya Pemprov Kaltim, Polda Kaltim dan Pemkab Kukar sepakat membentuk tim yang diketuai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kaltim, M Sya’bani. (gun)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Universitas Mulawarman
Hasil Analisa Kualitas Air
Nomor : 04/A/LABOR/1/2001
Lokasi : Sungai Kiau

Bupati Sebut Faktor Sejarah

Anggana Tidak Akan Dilepas Kukar

Tenggarong, Express: Harapan masyarakat Anggana untuk memisahkan diri dari Kutai Kartanegara (Kukar) menipis. Bupati Kukar Rita Widyasari menegaskan, Anggana akan tetap bergabung dengan Kukar.
"Saya kira aturannya sudah jelas. Anggana tidak akan pernah berpisah dari Kukar karena faktor sejarah yang tidak dapat dipisahkan. Awal mula berdirinya Kukar adalah di Anggana, yaitu di Kerajaan Kutai Lama," kata Rita.
Ia memastikan, program pembangunan Pemkab Kukar masih pada rencana awal. Yakni pembangunan yang terarah dan merata di seluruh kecamatan di Kukar. Hal itu sesuai konsep Gerbang Raja.
"Kami tetap pada rencana awal, pembangunan yang terarah dan merata sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Wilayah hulu Sungai Mahakam masih membutuhkan pembangunan untuk membuka isolasi," katanya.
Menanggapi aksi masyarakat Anggana, Rita melihatnya adalah hal biasa dalam demokrasi. "Riak-riak itu biasa saja. Yang pasti saya tetap pada pendirian awal untuk menjalankan program Gerbang Raja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Anggana menggelar aksi unjukrasa, Senin (28/02) lalu. Mereka menegaskan bahwa Anggana mendukung pemekaran Kutai Pesisir dan ingin lepas dari Kukar. (gun)

Pelindo Masih Kuasai Sungai Mahakam

Lepas Tangan Saat Ada Musibah Air

Tenggarong, Express: PT Pelindo IV Cabang Samarinda ternyata memiliki otoritas luas terhadap pemanfaatan alur Sungai Mahakam. Selama kurun waktu 20 tahun terakhir Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kementarian Perhubungan itu telah melakukan pungutan bagi kapal dan alat angkutan sungai lainnya yang berlabuh maupun melewati alur sungai terbesar di Kalimantan ini. Hal itu terungkap saat Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Alur Pelayaran Sungai Mahakam (PAP-SM) DPRD Provinsi Kaltim mencari masukan ke Pemkab Kutai Kartanegara belum lama ini.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) pada Dinas Perhubungan Kukar Drs H Marsidik dihadapan anggota Tim Pansus Raperda PAP-SM DPRD Kaltim yang diketuai Ir M Adam mengatakan, kendati Kukar sudah melaksanakan otonomi daerah namun untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 20/1998 tentang Tentang Retribusi Tambat dan Labuh di sungai Mahakam dalam wilayah Kukar masih terhambat.
Menurut Marsidik, pihak Administrator Pelabuhan (Adpel) Samarinda menolak jika Kukar memberlakukan Perda tersebut terutama memungut uang Retribusi Labuh. ”Karena pungutan serupa telah dilakukan pihak PT Pelindo IV Cabang Samarinda terhadap semua aktivitas kapal dan alat angkutan sungai yang melakukan kativitas di Mahakam,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Pelindo menganggap seluruh alur Mahakam dari muara di kawasan Delta Mahakam hingga ke Longbagun di Kutai Barat masih dalam lingkungan Daerah Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Adpel/Pelindo Samarinda.
“Alasan mereka sehingga menolak Perda Kukar No 20/1998 dan kemudian mengijinkan PT Pelindo IV memungut uang Jasa Kepelabunan dilandasi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menhub No 32/1992 dan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No 10/92. Keduanya tentang Batas-batas Wilayah Lingkungan Daerah Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang ditangani Adpel bersama PT Pelindo,” kata Marsidik.
Ia mengatakan, seharusnya setelah Kukar melaksanakan UU No 32/2005 tentang otonomi daerah maka sepatutnya retribusi itu menjadi hak daerah sebagai pos penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu pihaknya berupaya agar Perda Kukar No 20/1998 harus segera berjalan efektif. Karena setelah di konfirmasi ke beberapa pengusaha alat angkutan Mahakam mereka mendukung adanya retribusi dari Pemkab Kukar ini. ”Umumnya pengusaha itu menilai pungutan yang dilakukan pihak Pelindo selama ini tidak jelas arah dan tujuannya,” ujarnya.
Yang lebih mengecewakan lagi ujar Marsidik bahwa uang pungutan yang ditarik Pelindo itu tidak pernah sepeserpun mengalir ke Kukar sebagai pemilik wilayah. Padahal kami butuh dana banyak untuk membuat rambu-rambu lalulintas sungai, kemudian melakukan pengerukan di sejumlah titik sungai yang terjadi pendangkalan.
Namun lanjut dia, PT Pelindo tidak mau tahu jika di alur Mahakam ini ada peristiwa kecelakaan sungai yang kerap terjadi termasuk kerusakan lingkungan seperti pencemaran BBM kapal dan erosi DAS akibat gelombang kapal. ”Seharusnya mereka berkontribusi buat meringankan derita kecelakaan dan kerusakan lingkungan sungai ini, bukan hanya memungut, lalu pergi,” ujarnya. (gun/joe)

Senin, 28 Februari 2011

Anggana Ingin 'Cerai' dari Kukar

* Tegaskan Dukung Pemekaran Kutai Pesisir
* Beri Deadline 7 X 24 Jam Untuk Ambil Sikap


Tenggarong, Express: Perwakilan masyarakat 8 desa, Kecamatan Anggana, menyampaikan pernyataan sikap terkait dukungannya terhadap pemekaran Kutai Pesisir. Hal itu disampaikan dalam aksi unjukrasa di Kantor Bupati Kukar, Senin (28/02) kemarin.
Dalam aksinya, pengunjukrasa menggelar orasi secara bergantian sembari membentangkan spanduk dan poster berbagai tulisan yang intinya mendukung pemekaran. Aparat kepolisian pun terlihat berjaga-jaga untuk mengamankan jalannya unjukrasa.
Koordinator aksi Samsir mengatakan, pemekaran Kutai Pesisir adalah harga mati. Karena tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat. Apalagi Anggana merupakan salah satu daerah potensial yang memiliki sumber daya alam (SDA) yang belum dioptimalkan.
"Masyarakat Anggana sudah menyatakan dukungan terhadap pemekaran Kutai Pesisir. Daerahnya tertinggal karena ada desa yang belum dialiri listrik. Padahal APBD mencapai Rp Triliun. Ini adalah bukti bahwa Anggana yang kaya SDA dianggap anak tiri," katanya.
Selain itu kata dia, tidak adanya pemerataan adalah bentuk tidak berjalannya pemerintahan di Kukar. Sehingga masyarakat menginginkan adanya pemerintahan sendiri dibawah Kutai Pesisir yang mandiri.
"Kalau ingin masyarakatnya sejahtera, biarkan kami menjalankan pemerintahan sendiri lepas dari kabupaten induk (Kukar, Red). Kutai Pesisir adalah harga mati karena merupakan aspirasi dari seluruh masyarakat," katanya.
Pernyataan beberapa kades yang menolak Kutai Pesisir juga dianggap hanya sikap sepihak saja. "Sebenarnya mereka (kades, Red) itu memberontak. Dalam hatinya mereka mendukung Kutai Pesisir tapi takut. Sekarang yang bicara adalah masyarakat. Karena kades dan perangkatnya adalah produk pemerintah. Jadi tidak bisa jika kades mewakili aspirasi masyarakat Anggana," tambah Sudirman, perwakilan masyarakat.
Sementara Pemkab Kukar yang diwakili Asisten IV Bachroel dan Asisten III Sutrisno mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pernyataan sikap masyarakat Anggana kepada Bupati Kukar, Rita Widyasari. "Kami akan sampaikan tuntutan masyarakat kepada Bupati sesuai mekanisme dan aturan pemerintah," kata Bachroel.
Seusai mendengar pemaparan Bachroel, pengunjukrasa memberi deadline kepada Pemkab Kukar untuk mengambil sikap paling lama satu minggu. "Kami memberi deadline 7 X 24 jam kepada Pemkab Kukar untuk menerima pemekaran. Jika tidak segera disikapi, akan kami datangkan masa yang lebih besar lagi," kata Fitrah, salah satu koordinator aksi.
Sebelum membubarkan diri, mereka berharap Bupati Kukar bisa legowo memberikan rekomendasi pemekaran. Pasalnya jika sampai batas waktunya tidak dihiraukan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan masyarakat luas.
"Kami tidak akan berhenti sampai mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Kalau memang membutuhkan masa yang besar, akan kami datangkan. Jadi biar Bupati Kukar bisa tidur tenang dan fokus mengurusi Kukar," ujar Samsir lagi. (gun)

GEJOLAK. Anggana menegaskan bahwa masyarakatnya ingin pemekaran Kutai Pesisir. Mereka menyebut kades yang menghadap Bupati tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat Anggana. (Foto Guntur)

Komplek Stadion Madya Steril dari Kendaraan

Jelang Penas KTNA XIII

Tenggarong, Express:
Tidak akan ada kendaraan yang bisa parkir di arena pembukaan Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XIII Juni mendatang di Kutai Kartanegara (Kukar). Hal itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Kukar, Sri Wahyuni.
Nantinya menurut Sri, untuk menuju lokasi pembukaan Penas KTNA di Komplek Stadion Madya Tenggarong Seberang, gubernur, walikota, bupati dan tamu undangan penting lainnya akan menggunakan kendaraan yang sudah disiapkan panitia. Kendaraan itu pun ternyata hanya mengantar saja. Selanjutnya harus meninggalkan area. Pun demikian dengan yang membawa kendaraan sendiri juga harus konfirmasi kepada panitia dua bulan sebelum acara.
"Dua bulan sebelum pelaksanaan (Penas KTNA, Red), undangan harus sudah konfirmasi apakah membawa kendaraan sendiri atau tidak. Misalnya dari sumatera, bawa kendaraan tidak. Kalau tidak, akan kami fasilitasi melalui organda. Sehingga bisa mengantisipasinya. Kalau pun membawa kendaraan sendiri, tidak bisa masuk ke tempat acara. Karena benar-benar keamanan diperketat. Area pembukaan juga harus steril," katanya.
Mengenai penginapan, seluruh kepala daerah akan menginap di Samarinda. Khusus untuk gubernur akan menginap di Hotel Bumi Senyiur. Sedangkan bupati dan walikota akan menginap di Hotel Mesra dan Hotel Grand Sawit.
"Kalau kepala daerah, gubernur se-Indonesia menginap di Hotel Senyiur. Bupati/walikota di Hotel Mesra dan Grand Sawit. Untuk keberangkatan, panitia sudah menyediakan kendaraan shuttle (jemputan). Kendaraan itu berupa bus dan hanya bertuga untuk mengantar saja. Setelah itu kendaraan dibawa balik untuk keluar dari lokasi acara," imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan Jembatan Kartanegara, apakah akan ditutup? Menurutnya, ya, tamu VVIP akan melintasi Jembatan Kartanegara untuk menuju ke lokasi acara. Namun sayangnya tidak disampaikan tamu VVIP mana yang dimaksud. "Jembatan Kartanegara hanya untuk tamu VVIP. Selebihnya akan ditutup untuk mengantisipasi kemacetan. Kendaraan VVIP akan ditempel stiker untuk memudahkan membedakannya," ujarnya.
Untuk peserta lanjut Sri, sudah disediakan beberapa titik penyeberangan. Kendaraan yang mengantar peserta pun hanya mengantar sampai Tenggarong saja. Sementara di Tenggarong Seberang sudah menunggu kendaraan lainnya untuk mengantar. Pasalnya jembatan kebanggaan masyarakat Kukar akan ditutup sementara saat pembukaan.
"Ada beberapa titik, untuk angkutan peserta. Jembatan hanya untuk VVIP yang menggunakan stiker dari panitia. Itu untuk peserta. Untuk penutupan, akan dilihat efektifnya sampai kapan. Ada tim simulasi transpot, buka tutup sampai kapan. Petani dari luar. Biaya sendiri. Kalau dari pulau tinggal nyeberang. Kapal untuk penumpang sudah disiapkan. Kendaraan stand by di area acara," imbuhnya. (gun)

2000 MT Batubara Illegal Diamankan

Tenggarong, Express: Agus Budiarto (37), Kepala Teknik Tambang (KTT) Koperasi Komala Sakti, Sabtu (26/02) lalu, harus berurusan dengan polisi. Warga Jl Drs HB Suparno, RT 027 itu ditangkap lantaran telah memerintahkan PT Kaltim Primatama Energi (KPE) selaku kontraktor melakukan penambangan diluar Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) diluar ketentuan.
Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah didampingi Wakapolres Kukar, Kompol Akhmad Yusef Gunawan, Senin (28/02) menjelaskan, terungkapnya kasus penambangan ilegal ini berawal dari hasil penyelidikan di lapangan. Selanjutnya, polisi bekerjasama dengan Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) Kukar melakukan peninjauan dan pengukuran titik koordinat dilokasi.
“Penambangan 45 meter dari batas konsensi. Sehingga batubara yang ditambang tersebut adalah ilegal dan tidak ada berdasarkan IUP-OP,” kata Yusef kepada wartawan.
Selanjutnya kata Yusef, pihaknya kembali melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa karyawan PT KPE dan Koperasi Tambang Komala Sakti. “Saat itu kami melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali, hingga akhirnya pelaku datang pada, Sabtu (26/2) kemarin. Saat kami mintai kesaksian, ternyata pelaku mengakui telah memerintah karyawan PT KPE untuk melakukan penambangan diluar batas konsensi dan pelaku langsung kami tangkap dan ditahan di Mapolres Kukar,” terangnya.
Hal yang menjadi penyebab terjadinya kasus penambangan ilegal itu kata Yusef, lantaran Agus penambangan yang berlokasi di Dusun Antai, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu itu tidak menggunakan Global Positioning System (GPS). Melainkan menggunakan sistem manual atau insting.
“Pelaku hanya menunjukkan saja dengan tangan disitu yang harus ditambang, sehingga lepas dari titik koordinat batas lahan yang dimiliki. Sehingga terjadilah penambangan ilegal,” katanya.
Untuk kasus ini, polisi terus melakukan pengembangan lebih lanjut dengan meminta keterangan beberapa saksi. Selain menetapkan satu tersangka, 2 unit Dump Truk (DT), 2 exavator 200, 1 Dozer dan 2000 metrik ton batubara ilegal juga diamankan.
“Lokasi tambangnya sudah kami police line tanggal 18 Februari 2011 lalu, karena terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 Tentang Penambangan Minerba dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya. (gun)

Adu Jotos Warga di Loa Kulu

*Jatam Minta Mandat FPMLK Dicabut
*Dewan Sarankan Royalti Batubara Masuk APBDes


Tenggarong, Express: Baku hantam antar warga Desa Loh Sumber di depan Kantor Camat Loa Kulu, Kamis (24/02) lalu, membuat miris semua pihak. Diantaranya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) sendiri.
Koordinator Jatam Kahar Al Bahri meminta, mandat yang diberikan masyarakat kepada Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK) untuk mengelola fee atau royalti batubara PT Mega Prima Persada (MPP), sebaiknya dicabut. Hal itu cukup beralasan karena akhir-akhir ini muncul tuntutan agar FPMLK mau melakukan transparansi royalti yang diterima.
“Kami meminta mandat yang diberikan kepada FPMLK dicabut. Selanjutnya royalti batubara MPP langsung diserahkan kepada masyarakat atau dimasukkan melalui Pendapatan Asli Desa (PADes). Karena masyarakatlah yang berhak atas royalti itu,” kata Oca, sapaan akrab Kahar Al Bahri.
Selain itu kata dia, untuk meminimalisir gejolak susulan dari desa lainnya di Loa Kulu, FPMLK harus berani membeber, berapa besaran royalti yang diterima. Pihak MPP pun juga harus menjelaskan secara tertulis berapa setoran wajib tiap bulannya kepada FPMLK.
“Perusahaan (MPP, Red) harus menjelaskan berapa royalti yang diberikan masyarakat melalui forum (FPMLK, Red). Sementara forum membuat laporan berapa yang sudah diterima. Kemudian dicocokkan berapa besarnya dan langsung dipublikasikan kepada masyarakat. Ini untuk mengantisipasi bilamana terjadi gejolak yang lebih besar,” tambahnya.
Senada diutarakan Anggota Komisi I DPRD Kukar Isnaini. Sejak awal ia mengaku setuju jika royalti itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), melalui PADes. Dengan demikian, pertanggungjawaban anggarannya pun jelas. Karena diawasi langsung masyarakat.
“Lebih baik royalti itu dimasukkan dalam APBDes. Karena cara itu dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. Selain itu penggunaannya pun dapat dirasakan masyarakat. Apalagi seringkali ada aduan soal tidak jelasnya berapa royalti yang diberikan MPP,” katanya.
Ia juga menyayangkan insiden bentrokan di depan kantor camat. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi jika FPMLK transparan soal royalti. “Kenapa sih, mereka (FPMLK, Red) takut. Kalau memang benar ya jangan lari begitu. Forum itu kan dibentuk atasnama masyarakat dengan persetujuan para kepala desa (kades),” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, Komisi I akan memanggil FPMLK, MPP dan masyarakat untuk mencari titik temu penyelesaian persoalan itu. “Manajemen MPP, pengurus FPMLK dan masyarakat akan kami (Komisi I, Red) panggil membahas ini. Banyak aduan soal penyaluran royalti. Padahal produksi batubara MPP setiap bulannya meningkat. Tapi royalti malah menurun. Ini kan harus dipertanyakan,,” kata politisi asal PPPI itu.
Diberitakan sebelumnya, beberapa warga Desa Loh Sumber, terlibat bentrok di depan Kantor Camat, Jl Mulyo Pranoto RT 1, Kamis (24/02) kemarin lalu. Empat orang luka memar di wajah dan badan. Tiga orang adalah warga Jl Sumber Rejeki RT 9 yakni, Syahruji, Yatin dan Marjuki (Ketua RT). Sedangkan satu korban lagi bernama Karyono, warga RT 2 Desa Loh Sumber.
Pemicu bentrokan diduga disebabkan tidak adanya realisasi soal penyaluran royalti batubara milik PT MPP yang dikelola FPMLK. Pasalnya selama ini FPMLK tidak pernah mempublikasikan berapa sebenarnya pendapatan yang diperxoleh dari aktivitas PT MPP. (gun)

Kamis, 24 Februari 2011

Kejari Kesulitan Temukan Eddy Subandi

Djumli Ilyas: Coba Menyerahkan Diri Saja
Tenggarong, Express: Kajari Tenggarong Djumri Ilyas mengaku kesulitan menemukan salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Eddy Subandi. Pasalnya keberadaan mantan Sekkab Kukar itu tidak pernah diketahui.
“Kami terus memantau keberadaan Eddy Subandi. Kami juga telah berkoordinasi dengan kejari di kabupaten/kota lainnya. Saat ini kami memang kesulitan melacak keberadaannya,” katanya.
Selama ini kata dia, pihaknya sudah berungkali mencari kebenaranya jika ada informasi yang memberitahukan kebaradaan Eddy. Tapi pada akhirnya, terdakwanya tidak pernah ada.

Djumli Ilyas, Kajari Tenggarong

Dikatakannya, ada informasi keberadaan Eddy di Jogjakarta, tapi informasi itu masih tak jelas. “Ada juga yang bilang di Sragen, tapi di mana persisnya kami tak tahu,” ujarnya. Kendala utama pencarian, lanjut Djumli, karena tak ada pihak yang bisa memberikan informasi jelas keberadaan Eddy sejak ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 15 Februari 2010.
Ia menyarankan, agar Eddy segera menyerahkan diri daripada menjadi buronan seumur hidup. "Vonis dia juga tidak lama, Cuma 1,5 tahun saja. Coba kayak Joice Lidya yang menyerahkan diri. Makannya lebih baik dia secara sadar menyerahkan diri," ucapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong menetapkan Sekkab periode Syaukani ini bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Eddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di Setkab Kukar. Ia diduga menyuruh bendahara rutin Sekkab membayarkan tagihan kartu kredit di beberapa bank dengan uang kas.
Eddy terbukti menyalahgunakan keuangan kas bendahara rutin untuk membayarkan kartu kredit. Pengiriman uang melalui kartu yang terjadi antara tahun 2000-2002 tersebut telah dicairkan melalui Bank Danamon, Lippo Bank, BNI, dan BCA. Berdasarkan hasil perhitungan awal, tim intelijen Kejari Tenggarong menemukan bukti Eddy Subandi menilep uang Pemkab Kukar sebesar Rp 1.152.333.534. (gun)

Loa Kulu Memanas

-Warga Bentrok, Empat Orang Luka
-Diduga Dipicu Masalah Royalti Batubara



BENTROK. Salah seorang korban pemukulan menunjukkan luka bekas gigitan. Keributan terjadi sebagai dampak tidak transparannya royalti batubara yang dikelola FPMLK. (Foto Guntur)
Tenggarong, Express: Beberapa warga Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) terlibat bentrok, di depan Kantor Camat, Jl Mulyo Pranoto RT 1, Kamis (24/02) kemarin.
Pemicu bentrokan yang melibatkan sesama warga Loh Sumber, diduga disebabkan faktor fee atau royalti batubara PT Mega Prima Persada (MPP) yang dikelola Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK).
Akibat kejadian itu, empat orang mengalami luka memar di wajah dan badan. Tiga orang adalah warga Jl Sumber Rejeki RT 9 yakni, Syahruji, Yatin dan Marjuki (Ketua RT). Sedangkan satu korban lagi bernama Karyono, warga RT 2 Desa Loh Sumber.
Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah didampingi Kapolsek Loa Kulu AKP Kurdi MZ menjelaskan, bentrokan terjadi saat hendak dilakukannya pertemuan di Kantor Camat. Pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang menginginkan adanya transparansi royalti batubara yang dikelola FPMLK. Sehingga pihak kecamatan mengundang unsur Muspika, LPM, BPD dan FPMLK bersama masyarakat untuk berdialog. Namun pertemuan ditunda karena adanya bentrok tersebut.
“Sampai saat ini (kemarin, Red) kami masih melakukan penyelidikan terkait keributan itu. Untuk menghindari keributan yang lebih luas, maka polisi menyarankan agar pertemuan ditunda,” kata Kurdi.
Ia juga menjelaskan, kedua kubu yang terlihat baku hantam sebenarnya adalah saudara sepupu. Yakni Yatni dan Marjuki. “Kami juga akan menyelidiki, apakah keributan itu dipicu pembagian royalti, atau memang karena ada persoalan pribadi,” tambahnya.
Ia menambahkan, jika memang ada penyebabnya murni karena persoalan royalti, maka polisi akan memanggil FPMLK, baik ditingkat desa maupun kecamatan. “Kalau ada kaitannya masalah forum (FPMLK, Red), maka kami akan panggil forum desa,” katanya.
Sementara Kades Loh Sumber, Tukiran memberikan dukungannya kepada FPMLK. Ia mengaku tidak ada masalah mengenai royalti batubara. Pasalnya, sejak awal desanya selalu kecipratan dana itu. Bahkan ia menganggap kehadiran FPMLK membantu pembangunan desanya.
“Kalau ada pertanyaan soal realisasi dana forum, ya lucu saja. Penyaluran fee selalu lancar kok. Karena SPJ selalu dibuat tepat waktu. Setiap tahun paling sedikit desa kami mendapat Rp 150 juta, tergantung dari produksi. Bahkan 12 desa di Loa Kulu selama ini dapat tambahan dari forum,” katanya.
Terpisah salah seorang korban, Syahruji menjelaskan, kedatangannya bersama warga ke kecamatan atas dasar undangan. Pasalnya beberapa waktu sebelumnya, warga sudah bersurat ke kecamatan terkait transparansi royalti batubara yang dikelola FPMLK.
“Selasa (20/02) kami mengirim surat ke kasi pemerintahan kecamatan. Rabu (21/02) kami terima undangan untuk difasilitasi kecamatan. Hari ini (kemarin, Red) adalah pertemuannya. Tapi belum sempat pertemuan sudah dipukuli,” katanya.
Pemukulan berawal saat Syahruji bersama warga lainnya baru turun dari sepeda motornya. Lalu munculah kaur pemerintahan Desa Loh Sumber, Normat dan Marjuki yang marah-marah.
“Saya diancam mau dipukul dan dituduh jadi provokator. Lalu mereka (Normat dan Marjuki, Red) melihat Karyono dan langsung memukulnya. Tak sampai disitu, Yatin (sepupu Marjuki, Red) yang hendak masuk pintu gerbang kantor camat langsung dikejar dan dipukul juga,” jelasnya.
Lalu kata Syahruji, melihat rekannya dipukuli, ia pun berusaha melerai tapi malah digigit. Sejurus kemudian, ia pun mendapat bogem mentah dari Ketua FPMLK Desa Loh Sumber, Erwin. “Saya dipukul Erwin saat berusaha melerai,” ujarnya lagi. (gun)

Mahasiswi Tewas Tertimpa Tiang Listrik

Tenggarong, Express: Seorang mahasiswi, Idha Rafika Supanty (18), warga Jl S Parman, Kecamatan Loa Kulu harus meregang nyawa, Kamis (24/02) kemarin. Diusianya yang terbilang muda itu, hidupnya berakhir tragis.
Idha tewas mengenaskan akibat tertimpa tiang listrik di bilangan Jl S Parman, Desa Rempanga, Kilometer (km) 9, Loa Kulu saat mengendarai sepeda motor merk Honda Blade bernomor KT 4945 OL. Kejadian yang terjadi sekitar pukul 08.45 Wita itu justru berjarak hanya beberapa ratus meter dari rumah korban.
Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah didampingi Kapolsek Loa Kulu AKP Kurdi MZ membenarkan kabar itu. "Memang benar terjadi kecelakaan yang disebabkan robohnya tiang listrik. Korban tewas akibat luka parah di bagian kepala dan leher," kata Kurdi.
Ia menambahkan, robohnya tiang listrik diduga disebabkan adanya angin kencang. Lantaran tidak kuat menahan, tiang listrik roboh dan hampir menutup separuh jalan poros Samarinda-Loa Janan-Tenggarong.
Dari pantauan media ini, korban langsung dimakamkan oleh keluarganya. Para tetangga dan teman satu kuliah korban juga tampak berduka di kediaman korban.
Sebelumnya, ibu Idha menangis didampingi sanak keluarganya. Bahkan saat hendak divisum pun ibunya tidak rela melepas dekapan dari anaknya. Namun visum tetap dilakukan setelah ibunya diberi pengertian pihak keluarga lainnya.
Ayah Idha yang datang terlambat juga tampak tidak yakin anak kedua dari tiga bersaudara itu telah tiada. Saking emosinya, PLN pun jadi target makian. “Aku mau ke PLN, bajingan PLN itu, aku tidak terima,” katanya dengan lantang sambil menangis histeris tak henti-hentinya.
Akibat teriakan sang ayah, ibu Idha yang berada di luar bersama anak terakhirnya juga ikut histeris. “Kenapa bisa begini, cobaan apa ini?, ayah bagaimana ini, ya Allah….ya Allah…kamu berikan cobaan apalagi ini kepada hamba,” ujar sang ibu .
Dari informasi yang dihimpun, korban tercatat sebagai mahasiswi Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong. Idha sedang menempuh pendidikan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Saat ini dia duduk di semester dua.
Sementara itu, beberapa jam setelah kejadian, petugas PLN melakukan pemasangan kembali tiang listrik dengan yang baru. Akibat kejadian itu, kawasan Tenggarong dan Loa Kulu mengalami pemadaman listrik. (gun)

Rabu, 23 Februari 2011

Dokumen Korupsi Yayasan Ketopong ‘Lenyap’





LENYAP. Kejari Tenggarong mengaku tidak kesulitan menyelidiki kasus dugaan korupsi APBD Kukar 2005 yang dikelola Yayasan Ketopong. Pasalnya dokumen keuangan yayasan itu berada di tangan KPK. (Foto Guntur)



Kejari Mengaku Kesulitan Lakukan Penyelidikan

Tenggarong, Express: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong sampai saat ini masih kesulitan menyelidiki dugaan penyimpangan dana APBD Kutai Kartanegara (Kukar) 2005, yang dikelola Yayasan Ketopong senilai Rp 14 Miliar (M).
Kajari Tenggarong Djumli Ilyas kepada wartawan, Rabu (23/02) kemarin mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan berupa proses pengumpulan data. Namun yang menjadi persoalan, dokumennya sudah tidak ada lagi di Tenggarong.
“Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap kasus Yayasan Ketopong. Sampai saat ini kami masih mengumpulkan data. Namun, agak susah membuktikannya karena kasus ini pernah ditangani KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Sehingga dokumennya tidak lagi di Tenggarong,” katanya.
Dijelaskannya, seluruh dokumen Yayasan Ketopong sudah dibawa ke KPK untuk ditangani KPK. Sedangkan KPK sendiri belum pernah mengirimkan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan yayasan itu kepada Kejari Tenggarong.
“Makannya kami kesulitan membuktikan apakah ada penyimpangan APBD yang dikelola Yayasan Ketopong. Karena memang tidak ada satu pun dokumen untuk bukti. Semuanya berada di Jakarta,” tambahnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim memerintahkan Kejari Tenggarong untuk menindaklanjuti laporan Jaringan Muda Pembaharuan (Jamper), terkait dugaan penyimpangan APBD Kukar yang dikelola Yayasan Ketopong.
Dalam kasus itu, dugaan penyimpangan itu, salah satunya berkaitan dengan pengadaan buku ensiklopedia dengan mata anggaran Rp 7 M. Ada indikasi, proyek itu dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung atau PL. Sehingga dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (gun)

Kejari Incar Proyek Martadipura


INCAR. Kejari Tenggarong tengah menyelidiki proyek jalan penghubung Jembatan Martadipura ke Kota Bangun. Proyek itu merupakan satu diantara enam perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan Kejari Tenggarong. (Foto Guntur)








6 Perkara Sedang Penyelidikan, 29 Masuk Tuntutan

Tenggarong, Express: Proyek pembangunan jalan penghubung Jembatan Martadipura-Kota Bangun masuk dalam target penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Demikian dikatakan Kajari Tenggarong, Djumli Ilyas, Rabu (23/02) kemarin.
“Untuk tindak pidana khusus (pidsus), tahun ini kami (Kejari Tenggarong, Red) sedang menyelidiki enam perkara. Salah satunya adalah jalan pendekat dari Jembatan Martadipura menuju Kota Bangun,” kata Djumli.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan jembatan itu sudah dianggarkan sejak 2008. Kemudian berlanjut pada APBD 2009 dan APBD 2010. Semuanya berasal dari APBD Kukar. Sedangkan dari Pemprov Kaltim baru membantu pada tahun anggaran 2011.
Proyek paket yang masuk dalam program multiyears itu sudah menelan anggaran dengan rincian, tahun 2008 sebesar Rp 10 miliar, tahun 2009 dialokasikan Rp 79 miliar dan pada tahun 2010 dianggarkan Rp 40 miliar. Total sudah Rp 129 miliar dikucurkan. Sementara untuk menyelesaikannya diperkirakan menelan Rp 289 Miliar (M).
Perkara lain yang dalam proses penyelidikan Kejari kata Djumli, yakni dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Jembayan senilai Rp 4 Miliar (M) dan proyek pembangunan Jl Menteng, Kelurahan Jahab, Tenggarong.
Selain itu kata dia, pembangunan Masjid Nurul Huda di Desa Muara Aloh Muara Muntai, pengembangan kasus bansos jilid II tahun 2005 dan pengembangan korupsi pengadaan buku Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar tahun 2009 juga masuk dalam proses penyelidikan.
Ia menambahkan, selain penyelidikan enam perkara, Kejari Tenggarong juga sedang menangani 29 perkara tuntutan. Tuntuan itu termasuk limpahan kasus dari Kejati Kaltim.
“Untuk tuntutan, ada 29 perkara. Itu termasuk limpahan dari Kejati Kaltim. Sedangkan kasus yang sudah vonis terbagi dua, yakni 2 perkara banding dan 16 perkara lainnya mengajukan kasasi,” imbuhnya. (gun)

PT Yudistira Rayu Bupati Kukar


Ajak Pemkab Kelola Blok Mahakam

Tenggarong, Express: Usaha mencari dukungan terus digalakkan PT Yudistira Bumi Energi (YBE). Setelah mendapat restu Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk mengelola minyak dan gas (migas) di Blok Mahakam, kini perusahaan itu berusaha mendekati sang tuan rumah, yakni Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Selasa (22/02) kemarin, direksi PT YBE bertemu dengan Bupati Kukar Rita Widyasari yang didampingi Wabup HM Ghufron Yusuf dan jajarannya. Pertemuan yang bertujuan untuk presentasi itu digelar di rumah jabatan Bupati Kukar.
Juru bicara PT YBE Yulius mengatakan, tujuan presentasi itu dalam rangka mengajak Pemkab Kukar untuk mengelola kawasan blok mahakam. Pasalnya, PT Total Indonesie yang sebelumnya mengelola akan habis masa kontraknya pada Desember 2017.
“Presentasi kerjasama BUMN–YBE adalah pembentukan perusahaan migas nasional yang beroperasi di Kaltim. Tujuannya untuk meraih peluang berpartisipasi dalam pengelolaan blok mahakam, melalui farm in working interest sebesar 12 persen pada periode kontrak per 2017,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk memberikan kepemilikan saham 25 persen sebagai bentuk working interest pada periode kontrak pasca 2017. Dimana perusahaan patungan atau joint venture tersebut bernama PT Cakra Pratama Energi.
“Struktur kerjasama BUMD–YBE dalam PT Cakra Pratama Energi adalah sebagai berikut, BUMD memegang free carry 20 persen, sedangkan YBE 80 persen. YBE juga bertanggungjawab mengusahakan pendanaan yang diperlukan dalam kedua proyek itu dan menanggung resiko finansial,” katanya.
Dijelaskannya lagi, aquisition cost farm-in pada pra 2017 sangat mempengaruhi ekonomi proyek ini. “Perhitungan ekonomi menunjukan bahwa spilit 80 persen milik YBE dan 20 persen milik BUMD diberlakukan baik pra 2017 maupun pasca 2017. Hal itu diberikan untuk memberikan nilai ekonomi yang wajar bagi YBE. Dalam artian IRR diatas 30 persen sesuai standard Total Indonesie.
Menanggapi hal itu, Rita mengaku mmenyambut baik penawaran yang disampaikan. Sebagai tindaklanjut, Pemkab Kukar akan membentuk tim khusus untuk membahas masalah itu lebih lanjut. (*/gun)

Rumah Sekda Kukar Kemalingan

Tenggarong, Express: Rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Haryanto Bachrul (56) di Jl Gunung Jati, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Selasa (22/2) lalu sekitar pukul 17.00 wita dibobol maling.
Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah menjelaskan, saat pencurian, hanya ada Ramli (40) warga Jl KH Akhmad Muksin, Gang Kubur, Tenggarong. Ramli bertindak sebagai penjaga rumah itu.
“Kasus terungkap saat Bachroel berkunjung ke rumahnya. Lalu, korban melihat ada beberapa barang seperti mesin genset dan AC hilang. Setelah mengetahui hal itu, korban langsung menghubungi Anton (28) warga Jl Lais, Tenggarong untuk mengecek. Dan ternyata memang benar telah terjadi pencurian,” ujar Fadjar.
Lalu katanya, Anton diminta mewakili Bachroel melaporkan kasus itu secara resmi ke Mapolres Kukar. “Laporan korban sudah kami terima. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta,” terangnya. (gun)

Selasa, 22 Februari 2011

Dewan Ingatkan Proyek Jalan Poros Diseriusi

PU-Kontraktor Wajib Jaga Kualitas Konstruksi

Tenggarong, Express: Wakil Ketua Komisi II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Aji Dendy mengingatkan, proyek perbaikan jalan poros Samarinda-Tenggarong kilometer (km) 10 harus dikerjakan dengan serius. Pasalnya anggaran yang digunakan berasal dari dana rakyat.
Politisi asal Demokrat itu menyebut, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kontraktor pelaksana harus bertanggungjawab atas tidak selesainya proyek itu. Padahal, beberapa waktu lalu terlihat bagus, namun tak sampai beberapa minggu kemudian kembali longsor.
"Anggaran untuk perbaikan jalan poros itu tidak sedikit lo. Yang dipakai uang rakyat. Masa baru selesai dibangun, amblas lagi. Bagaimana nih, tanggungjawab kontraktornya. Terus, PU sudah kasih teguran belum," katanya, Selasa (22/02) kemarin.
Selain itu kata dia, jalanan itu nantinya merupakan titik sentral arus lalu lintas Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA). Volume kendaraan yang lalu lalang pun dipastikan meningkat cukup tajam. Ia kawatir, nantinya terjadi musibah lantaran dari segi konstruksi saja, hasil perbaikan itu terlihat labil alias mudah lobgsor lagi.
"Jangan sampai timbul korban saat pembukaan penas. 30 ribu orang akan melintasi jalur itu (poros, Red). Apa kita mau nama Kukar di mata nusantara dan internasional buruk hanya gara-gara kontraktornya tidak beres menyelesaikan pekerjaan," ujarnya.
Dalam waktu dekat menurutnya, Komisi II akan menggelar rapat dan menghadirkan PU serta kontraktor pelaksananya. "Pasti akan kami panggil mereka (PU dan kontraktor, Red). Mungkin dalam waktu dekat ini," tambahnya.
Untuk diketahui, jalan poros yang longsor itu mendapat kucuran dana dari Pemkab Kukar era Pj Bupati Sulaiman Gafur. Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp 900 Juta. Sebenarnya perbaikan jalan itu sudah selesai. Tapi berselang beberapa minggu kemudian terjadi longsor lagi. Saat ini kontraktor kembali mengecor jalan amblas itu. (gun)

Senin, 21 Februari 2011

Fogging Tak Efektif, Disarankan 3 M

2010 Ditemukan 652 Kasus, 5 Meninggal

Tenggarong, Express: Pengasapan alias fogging dianggap Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar), Kuntiyo, tidak efektif dalam memberangus nyamuk Demam Beradarah Dengue (DBD).
“Nyamuk itu bisa terbang. Kalau diasapi ya pasti terbang. Fogging tidak efektif karena tidak dapat membunuh nyamuk. Malahan justru mengganggu pernapasan. Apalagi jika ada yang menggunakan obat kimia palsu,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, langkah efektif yang seharusnya dilakukan ada menerapkan konsep 3 M. Yakni menguras, menutup dan mengubur barang bekas. “Cara ini efektif karena langsung membunuh jentik-jentik nyamuk. Sehingga populasi nyamuknya bisa diatasi,” jelasnya.
Ia menuturkan, sepanjang 2010 lalu, ditemukan 652 kasus DBD di Kukar. Dimana lima diantaranya meninggal dunia. Ia juga menyebut, Tenggarong merupakan kawasan paling rawan terjangkit DBD. Pasalnya, mobilitas penduduknya dianggap cukup tinggi.
“Cepat penyebaran DBD berada di kawasan yang memiliki mobilitas penduduk tinggi. Seperti Balikpapan, Samarinda dan Bontang. Sebagai ibukota kabupaten, Tenggarong pun memiliki potensi yang sama,” tambahnya.
Tak hanya DBD, menurut Kuntiyo, Kukar tak hanya berpotensi terhadap penyebaran DBD, melainkan juga malaria. Maraknya aktivitas tambang di Kukar yang meninggalkan kubangan lebih berpotensi terhadap penyebaran malaria yang disebabkan nyamuk Anopheles.
“Kubangan eks tambang akan menjadi tempat berkembang biak jentik Malaria. Pada saatnya, ini bakal terjadi transisi epidemiologi. Jika jentik DBD banyak hidup di genangan air jernih, sebaliknya jentik malaria justru berkembang di genangan air kotor seperti kubangan eks tambang," imbuhnya. (gun)

Warga Samboja Geger Penemuan Bayi

Dibungkus Dalam Tas, Diperkirakan Umurnya Seminggu

Tenggarong, Express: Warga Samboja digegerakan dengan penemuan seorang bayi, Senin (21/02) sekitar pukul 01.00 Wita kemarin. Bayi yang umurnya diperkirakan masih seminggu itu ditemukan di teras rumah Sariah, warga Jl Sungai Merdeka RT 02, Kelurahan Sungai Merdeka, Samboja dalam keadaan terbungkus dalam tas.
Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah melalui Kapolsek Samboja AKP Eddy Inganta mengatakan, penemuan bayi bermula ketika Sariah mendengar adanya suara tangisan bayi. Lantaran tidak tahu dari mana asalnya, Sariah pun berusaha mencari sumber suara itu.
“Ketika di lihat keluar rumah, saksi melihat ada tas yang diletakkan diatas meja teras. Karena penasaran dengan isi tas itu, saksi mendekat dan melakukan pemeriksaan. Ternyata tas itu berisi seorang bayi laki-laki yang menangis,” katanya.
Lantaran takut, Sariah langsung melapor ke Ketua RT dan tetangga lainnya untuk diajak menyaksikan si bayi malang itu. “Kalau dilihat bayi tersebut masih masih berumur sekitar semingguan, bahkan saat ditemukan, bayi tersebut tidak dalam keadaan bugil tapi lengkap dengan pakaian bayi dan selimutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Sariah melapor ke Polsek Samboja sekitar pukul 02.30 Wita. “Bayi langsung kami bawa ke RSU Samboja untuk memperoleh perawatan lebih lanjut. Selain itu, dalam tas bayi itu ditemukan potongan jadwal imunisasi, namun alamat klinik imunisasinya di potong,” katanya.
Eddy menambahkan, sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari orang tua bayi dengan cara koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kukar.
“Saat ini kami masih menitipkan bayi tersebut di RSU Samboja untuk di rawat sambil menunggu kabar dari Dinsos kukar yang selanjutnya akan menangani bayi tersebut,” ujar Eddy. (gun)

Jalan Samarinda-Balikapapn Makan Korban

Jalan Samarinda-Balikapapn Makan Korban
Dua Pengendara Tewas Akibat Hantam Truk

Tenggarong, Express: Para pengendara di jalan poros Samarinda-Balikpapan, sebaiknya mulai berhati-hati. Pasalnya tidak sampai dua hari, dua nyawa melayang di jalan sepanjang 125 kilometer itu. Adalah Sarifudin (40) warga Jl Tongkol RT 03, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda dan Hendra Respati (24) warga Jl P Antasari, RT 04, Kelurahan Air Putih, Samarinda yang harus menghembuskan nafas terakhirnya akibat kecelakaan lalu lintas.
Keduanya mengalami nasib naas pada waktu berbeda. Sarifudin tewas Minggu (20/02) lalu sekitar pukul 23.30 wita di Jalan Soekarno–Hatta, KM 27, RT 03, Kelurahan Sei Merdeka, Kecamatan Samboja.
Sepeda motor Suzuki Satria FU KT 3777 NJ yang ia kendarai menghantam bodi belakang truk Mercedes KT 8922 AE yang dikemudikan Puji (32) warga RT 05, Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. Sarifudin pun tewas ditempat sebelum diberikan pertolongan.
Sementara Hendra mengakhiri hidupnya di Desa Batuah, KM 20 Loa Janan. Sepeda motor Kawasaki Ninja RR KT 2940 ZP, Sabtu (19/2) sekitar pukul 13.30 wita lalu menghantam bagian depan truk Mithsubisi KT 8982 AN yang dikendarai Supandi dari arah berlawanan.
“Untuk Sarifudin, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sopir dan saksi. Sedangkan kasus Hendra, Supandi akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah, Senin (21/02) kemarin. (gun)