Rabu, 23 Februari 2011

Kejari Incar Proyek Martadipura


INCAR. Kejari Tenggarong tengah menyelidiki proyek jalan penghubung Jembatan Martadipura ke Kota Bangun. Proyek itu merupakan satu diantara enam perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan Kejari Tenggarong. (Foto Guntur)








6 Perkara Sedang Penyelidikan, 29 Masuk Tuntutan

Tenggarong, Express: Proyek pembangunan jalan penghubung Jembatan Martadipura-Kota Bangun masuk dalam target penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Demikian dikatakan Kajari Tenggarong, Djumli Ilyas, Rabu (23/02) kemarin.
“Untuk tindak pidana khusus (pidsus), tahun ini kami (Kejari Tenggarong, Red) sedang menyelidiki enam perkara. Salah satunya adalah jalan pendekat dari Jembatan Martadipura menuju Kota Bangun,” kata Djumli.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan jembatan itu sudah dianggarkan sejak 2008. Kemudian berlanjut pada APBD 2009 dan APBD 2010. Semuanya berasal dari APBD Kukar. Sedangkan dari Pemprov Kaltim baru membantu pada tahun anggaran 2011.
Proyek paket yang masuk dalam program multiyears itu sudah menelan anggaran dengan rincian, tahun 2008 sebesar Rp 10 miliar, tahun 2009 dialokasikan Rp 79 miliar dan pada tahun 2010 dianggarkan Rp 40 miliar. Total sudah Rp 129 miliar dikucurkan. Sementara untuk menyelesaikannya diperkirakan menelan Rp 289 Miliar (M).
Perkara lain yang dalam proses penyelidikan Kejari kata Djumli, yakni dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Jembayan senilai Rp 4 Miliar (M) dan proyek pembangunan Jl Menteng, Kelurahan Jahab, Tenggarong.
Selain itu kata dia, pembangunan Masjid Nurul Huda di Desa Muara Aloh Muara Muntai, pengembangan kasus bansos jilid II tahun 2005 dan pengembangan korupsi pengadaan buku Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar tahun 2009 juga masuk dalam proses penyelidikan.
Ia menambahkan, selain penyelidikan enam perkara, Kejari Tenggarong juga sedang menangani 29 perkara tuntutan. Tuntuan itu termasuk limpahan kasus dari Kejati Kaltim.
“Untuk tuntutan, ada 29 perkara. Itu termasuk limpahan dari Kejati Kaltim. Sedangkan kasus yang sudah vonis terbagi dua, yakni 2 perkara banding dan 16 perkara lainnya mengajukan kasasi,” imbuhnya. (gun)

Tidak ada komentar: