Kamis, 10 Maret 2011

Kukar Tolak Rancangan RTRW Pusat

Wilayah Luas, Cuma Dapat 29 Ha



















Rita Widyasari
Tenggarong, Express: Kutai Kartanegara (Kukar) bersama dengan beberapa kabupaten/kota lainnya di Kaltim menolak hasil keputusan Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Pusat terkait rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu diungkapkan Bupati Kukar, Rita Widyasari, Rabu (09/03) kemarin.
Menurutnya, Kukar menolak apa yang menjadi rancangan timdu lantaran tidak sesuai dengan harapan. Bahkan kebijakan Rita itu diikuti Kutai Timur, Kutai Barat, Paser dan Balikpapan.
“Rancangan kami dari daerah tidak diakomodir semua. Lagipula, daerah yang tahu tata ruang kami sendiri dan hasil dari timdu pemerintah pusat tidak sesuai dengan harapan kami,” katanya.
Rita menjelaskan, awalnya Kukar mengajukan 453 hektare (Ha) lahan untuk penataan kebun, pertanian dll. Namun yang disetujui hanya 29 Ha saja. Padahal wilayah Kukar bisa dikatakan cukup luas.
“Lahan Kukar kan luas. Makannya kita ajukan 453 Ha. Tapi kok yang disetujui Cuma 29 Ha saja. Lahan itu nantinya untuk penataan perkebunan dan lainnya. Bahkan, Pak Isran Noor (Bupati Kutim, Red) menyebut timdu bengal,” ujarnya.
Untuk diketahui, pagi kemarin bupati dan walikota melakukan pertemuan dengan Kementrian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pertemuan itu membahas soal rancangan RTRW hasil kajian timdu pemerintah pusat. (gun)

Laskar Banjar Peduli Kukar

Tuntut Peninjauan Ulang Pengurus KKB-KT

Tenggarong, Express: Musyawarah Cabang (Muscab) Kerukunan Keluarga Banjar Kalimantan Timur (KBB-KT) Kutai Kartanegara (Kukar) sudah usai. Hasilnya Basri Hasan yang juga kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kukar menjadi pemimpin “Bubuhan Banjar” di Kukar. Namun demikian, ada saja polemik yang terjadi.
Laskar Banjar Peduli Kukar (LBPKK) menuntut agar struktur kepengurusan organisasi itu ditinjau ulang. Alasannya, ada beberapa pengurus penting yang dianggap tidak bisa mewakili aspirasi KKB-KT.
TUNTUT PERUBAHAN. LBPKK meminta agar struktur kepengurusan KKB-KT ditinjau ulang. Khususnya untuk posisi sekretaris yang dijabat oleh orang yang tidak berdomisili di Tenggarong. (Foto Guntur)

Ketua LBPKK H Abdul Muin mengatakan, yang menjadi sorotan adalah posisi sekretaris organisasi yang saat ini ditempati Murjani yang notabene Camat Kenohan. Seharusnya, posisi sekretaris diduduki orang yang berdomisili di Tenggarong.
“Kami meminta struktur pengurus, terutama sekretaris ditinjau ulang. Karena yang bersangkutan (Murjani, Red) masih menjabat sebagai ketua PAC KBB-KT Anggana. Dan baru-baru ini dilantik menjadi Camat Kenohan. KBB-KT harus memiliki sekretaris yang berdomisili di ibukota Kukar, yaitu Tenggarong,” katanya diamini beberapa anggota LBPKK, Rabu (09/03) kemarin.
Menurutnya, sekretaris adalah orang yang paling berperan dalam menjalankan roda organisasi. “Kalau sekretarisnya tidak menetap di Tenggarong bagaimana bisa jalan. Kami kan ingin KBB-KT ini lebih baik dari sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu kata Muin, Murjani dinilai cenderung membuat gesekan di internal organisasi. Apalagi Murjani juga tidak diinginkan warga Banjar di Kukar untuk menjabat sekretaris. “Dia (Murjani, Red) bilang kepada ketua (Basri Hasan, Red) kalau didukung 12 PAC. Padahal itu hanya rekayasa saja. Makannya ketua menurut saja,” jelas Muin.
Ia menegaskan, jika tuntutan LBPKK tidak dipenuhi, maka akan menarik diri dari KBB-KT. “Tidak hanya kami yang menarik diri, dewan penasehat dan beberapa pengurus lain juga akan mengundurkan diri dari KBB-KT,” tegasnya.
Lalu, siapa figur yang diusung LBPKK untuk menjadi sekretaris? Muin mengatakan tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi sekretaris. Asalkan berdomisili di Tenggarong. “Kami tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi sekretaris. Asalkan berdomisili di Kukar (Tenggarong, Red),” katanya lagi.
Apalagi lanjut Muin, beberapa waktu lalu Ketua KBB-KT Provinsi, Irinato Lambri juga sudah mengingatkan agar seluruh pengurus di kabupaten/kota taat dan tertib administrasi.
“Irianto Lambri sebagai Ketua KBB-KT Provinsi juga sudah mengingatkan agar seluruh kabupaten/kota tertib administrasi. Kami juga meminta campur tangan pengurus provinsi untuk bisa menjembatani tuntutan kami,” ujar Muin. (gun)

Lakukan Inventarisasi Aparatur

Deputi Kemenpan Sambangi Kukar
TINJAU KUKAR. Asisten III Pemkab Kukar Sutrisno (kiri) saat menjelaskan sarana dan prasarana kerja aparatur dihadapan 3 pejabat DBT PAN & RB. (joe)

Tenggarong, Express: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) Republik Indonesia (RI) menugaskan tiga Kepala Bidang (Kabid) pada Deputi Bidang Tatalaksana (DBT), untuk melakukan inventarisasi masalah di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Kehadiran pejabat Eselon III DBT PAN & RB itu diterima Asisten III Pemkab Kukar Bidang Organisasi dan Keuangan, Sutrisno di ruang Eksekutif Kantor Bupati, Tenggarong Senin (07/03) lalu.
Ketiga pejabat itu adalah Kabid Penyusunan Standarisasi Sarana dan Prasarana Emida Suparti, Kabid Pengembangan Standarisasi Sarana dan Prasarana Yosmadi Yunus serta Kabid Pemantauan dan Analisis M Hanan Rahmadi.
Menurut Rahmadi kehadiran, selain melihat langsung kondisi sarana dan prasarana kerja aparatur di lingkungan Pemkab Kukar. Juga untuk mendapatkan masukan dalam rangka menyusun Pedoman Umum Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Aparatur di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Kami butuh data dan informasi pemanfaatan sarana dan prasarana yang digunakan aparatur di Kukar. Apakah sesuai petunjuk pelaksanaan atau tidak,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk mempermudah pengumpulan data dan informasi, pihaknya juga menyertakan sejumlah pertanyaan dalam bentuk kuesioner. Kuesioner ini terbagi dua, yakni pertanyaan yang menyangkut Prasarana Kerja yang terdiri dari 16 pertanyaan. Kesioner kedua terkait Sarana Kerja khususnya mengenai penggunaan kendaraan dinas yang terdiri dari 4 pertanyaan.
Sementara Asisten III Pemkab Kukar Sutrisno mengatakan, untuk memenuhi sarana dan prasarana kerja aparatur di Pemkab Kukar, mengacu kepada ketentuan yang berlaku. Disamping itu Pemkab Kukar dalam pengadaan sarana dan prasarana kerja aparatur tidak terlepas dari standarisasi barang dan jasa sesuai Peraturan Bupati.
“Untuk prasarana kerja seperti gedung perkantoran khususnya kantor Bupati yang dibangun 1994 lalu samasekali tidak mengacu kepada standar perkantoran pemerintah yang berlaku seperti saat ini. Karena saat itu ketentuan standarisasi bangunan kantor instansi pemerintah belum ada,” ujarnya. (gun/hmp6)

Hasil ‘Perburuan’ Mobdin Disampaikan

KOORDINASIKAN MOBIL. Kabag Perlengkapan Teguh Aviantara (dua dari kiri) saat sampaikan hasil penertiban Mobdin dilingkungan Setkab Kukar, kepada Sekretaris Daerah Kukar HAPM Haryanto Bachroel (kanan), dihadiri juga Asisten III Setkab Kukar Sutrisno (dua dari kanan). (Foto Heru)

Sekda Ingatkan Pembelian Mobdin Harus Satu Pintu

Tenggarong, Express: Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (09/03) kemarin melaporkan hasil penertiban mobil dinas (Mobdin) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungannya.
Laporan hasil penarikan Mobdin itu disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kukar HAPM Haryanto Bachroel di ruang rapatnya. Hadir juga Asisten III Bidang Aparatur dan Keuangan Setkab Kukar Sutrisno serta beberapa SKPD terkait.
Kepala Bagian Perlengkapan Teguh Aviantara meyampaikan, sejak penertiban yang dimulai Februari lalu, hingga saat ini pihaknya telah mengumpulkan 14 Mobdin. Sedangkan Mobdin yang masuk kriteria penertiban namun belum dilaksanakan proses penertiban berjumlah 13 unit. “14 mobdin sudah kami amankan. Sisanya masih ada 13 unit lagi,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bachroel mengatakan agar mobdin itu dilihat kondisinya. Jika ada yang rusak berat lebih baik diturunkan tim untuk proses penghapusan, hal ini untuk menghemat biaya perawatan. Karena jika diperbaiki memerlukan biaya tinggi.
Sedangkan Mobdin yang dalam kondisi baik atau masih bisa diperbaiki tanpa biaya yang tinggi agar sebaiknya di kumpulkan dulu, sambil menunggu proses penertiban lainnya.
“Jika sudah terhimpun dan terdata dengan baik baru akan diproses untuk didistribusikan kepada SKPD yang mebutuhkan Mobdin. Untuk Mobdin yang belum dilaksanakan proses penertiban, segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh SKPD di Kukar yang ingin membeli kendaraan dinas baru, agar dikoordinir oleh Bagian Perlengkapan. "Hal ini untuk menghindari pembelian yang tak sesuai standar. Jadi pembelian mobil dinas harus satu pintu," ujarnya.
Diakhir pertemuan itu haryanto juga mengingatkan agar semua kendaraan dinas operasional kecuali dinas jabatan harus diberi cap atau tanda, hal ini untuk menghindari penyalah gunaan fungsi kendaraan itu. (gun/hmp03)

Rabu, 09 Maret 2011

Hasil Kerja Tim Pemprov Dinanti

Soal Lahan Warisan Yang Masuk Area PT MHU

Tenggarong, Express: Lahan seluas 19.940 hektare (ha) yang masuk dalam area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU) dituntut ahli warisnya. Yaitu Adji Said Abbas selaku kuasa Adji Bambang Sulaiman bin Aji Pangeran Sosro.
Areal yang terletak di Sungai Payang, Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) itu, terus diperjuangkan dengan gigih. Bahkan pada pertemuan yang digelar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Rabu (16/02) lalu. Bahkan Pemprov Kaltim membentuk tim pencari fakta guna menemukan data dan bukti-bukti atas tuntutan Adji Abbas. Tim itu diketuai mantan Pj Bupati Kukar H Sulaiman Gafur.
Sekretaris Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Husni Fachruddin berharap, tim pencari data dan fakta bisa bekerja maksimal dan bersikap netral. LKK sendiri juga sudah menggelar apel akbar untuk membakup perjuangan salah satu tokoh Kutai itu.
“Kami minta tim dari Pemprov Kaltim bisa bekerja maksimal untuk mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan. LKK akan mendukung dan melakukan bakup terhadap ayahanda Adji Abbas. Kami juga sudah apel dan merapatkan barisan,” katanya belum lama ini.
Dijelaskannya, lahan waris itu berawal dari Surat Grant Sultan Kutai, biasa disebut Karunia atau Hibah Sultan, nomor 21 tertanggal Keraton Kutai 12 Safar 1317 Hijriah. Juga ada surat dukungan Gubernur Kaltim hingga Bupati Kukar serta Pengadilan Agama Tenggarong.
“Selain itu juga Surat Pernyataan Kepala Adat Kutai di Jembayan tertanggal 19 September 1976. Bahkan ada juga Surat Keputusan (SK) Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Kesultanan Kutai,” ujarnya.
Direktorat Jendral (Dirjen) Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerbabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurutnya, sudah mengeluarkan keputusan tertanggal 21 Desember 2005 dengan nomor 2317/06/DJG/2005.
“Surat itu menyebutkan bahwa PT MHU memiliki kewajiban membayar ganti rugi atas lahan tersebut dengan dasar musyawarah mufakat. Yaitu kepada hak milik adat keluarga besar Adji Bambang Said Abbas selaku kuasa Adji Bambang Sulaiman bin Aji Pangeran Sosro,” tegasnya lagi. (gun)

Pelanggan PLN Dimanjakan

SUPERVISOR Pelayanan PLN Rayon Tenggarong Dani saat menunjukkan kotak meteran PLN Digital yang bisa menggunakan voucher pulsa isi ulang.

Tak Perlu Bayar Listrik ke Loket, Cukup Isi Ulang Saja

Tenggarong, Express: PT PLN kini memberi opsi membayar tagihannya dengan mudah. Pelanggan tidak perlu mengantre di loket pembayaran seperti sebelumnya, melainkan cukup membeli voucher isi ulang saja.
Sepervisor Pelayanan PLN Tenggarong, Dani mengatakan, dalam waktu dekat akan memperkenalkan sistem pembayaran itu kepada para pelanggan. Kendati sudah bisa melayani isi ulang, namun untuk tahap pertama diprioritaskan bagi pelanggan baru.
“Kami banyak menerima permintaan pembayaran listrik via voucher. Namun saat ini kami masih memprioritaskan kepada pelanggan baru. Sedangkan pelanggan lama, yang ingin bermigrasi atau pindah dari meteren listrik sistem digital belum dapat segera dilayani,” katanya.
Paling tidak kata Dani, membutuhkan waktu sepekan untuk memenuhi permintaan migrasi. Proses pergantiannya pun mudah dan tidak dipungut biaya sama sekali.
“Syarat dan ketentuan proses migrasi sangat mudah dan tidak dipungut bayaran. Yaitu menyampaikan sket atau peta/denah letak rumah pelanggan. Kemudian melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melampirkan pula nota pembayaran lunas listrik PLN bulan terkakhir,” jelasnya. Ketiga syarat itu menurutnya harus dibawa dan ditunjukkan kepada pihaknya di kantor PLN Rayon Tenggarong Jl H Akhmad Mukhsin.
Lalu kenapa harus menunggu sepekan baru bisa dipasang? Dijelaskannya lagi, stok meteran masih terbatas. Disamping itu prioritas pemasangannya hanya bagi pelanggan yang baru.
Pembayaran menggunakan sistem digital ini dikatakannya banyak menguntungkan pelanggan. Selain bisa mengatur penggunaan listriknya, juga tidak ada biaya beban bulanan seperti yang diterapkan pada meteran lama. “Bila pelanggan tidak menggunakan listriknya dalam waktu cukup lama, PLN tidak akan semena-mena melakukan pemutusan aliran,” tambahnya.
Mengenai voucher, cukup banyak tersedia baik di kantor Pos, Bank yang telah ditunjuk PLN dan outlet resmi PLN lainnya. Sedang harga voucher pulsa isi ulangnya juga disediakan cukup bervariasi mulai dari harga nominal Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. ”Yang jelas PLN tidak akan memberati pelanggannya disamping mengedukasi pelanggan bersikap hemat dalam penggunaan sember daya listrik yang amat terbatas ini,” ujarnya.(gun/hmp6)

18 Polisi Dapat Penghargaan

Tenggarong, Express: 18 anggota Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat pengharagaan dari Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah. Penghargaan itu berdasarkan Keputusan Kapolres Kukar Nomor : Kep/07/II/2011.
“18 anggota polisi itu terdiri dari anggota Sat reskrim dan Satlantas Polres Kukar, anggota Polsek Kuala Samboja dan Polsek Samboja,” kata Kabag Sumda Polres Kukar, AKBP Sri Widodo.
Penghargaan itu diberikan lantaran keberhasilan jajaran kepolisian mengungkap kasus pencurian yang mengakibatkan korbannya meninggal di Kuala Samboja, menangkap pelaku tabrak lari dan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Dalam sambutannya, Fadjar memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap kinerja satuannya. Karena telah melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya bangga dengan anggota saya, semoga saja prestasi ini bisa terus ditingkatkan dan berjalan dengan lancar sesuai dengan tugas Polri yakni, menjadi anggota Polri yang profesional dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” katanya.
18 penerima penghargaan yakni, Pgs Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Safi’I Nafsikin, Kapolsek Kuala Samboja AKP Nico Demos, Kapolsek Samboja AKP Eddy Inganta dan Kanit Pidum Polres Kukar Iptu Rengga Puspo. Selain itu Aiptu Dwi Haryanto, Aipda Sutomo, Brikpa Aksarudin Adam, Bripka Suratman, Brigadir Seno Sulaksono, Brigadir Loro Trisno, Briptu Kamarudin, Briptu I Putu Darmayasa, Briptu Yulius Prawiro, Aiptu Puji Santoso, Bripka Eko Wandoyo, Brigadir Budi Santoso, Bripka Tri Harmoko dan Briptu Deni Saputra. (gun)

Selasa, 08 Maret 2011

Pro Pemekaran Dilarang Masuk Kukar

DEMI KEAMANAN. Polisi sedang melakukan razia terhadap mobil yang melintas di jalan poros Samarinda-Tenggarong. Aksi pro pemekaran pun batal digelar demi faktor keamanan. (Foto Guntur)

Polisi Razia Mobil

Tenggarong, Express: Ratusan masyarakat pro Kutai Pesisir rencananya akan menggelar aksi unjukrasa di Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (07/03) kemarin. Mereka ingin mempertanyakan kejelasan tindaklanjut Pemkab Kukar atas tuntutan mereka. Namun mereka batal menuju ke Kukar lantaran dihadang aparat kepolisian berseragam lengkap di Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Kilometer (Km) 10 atau tepatnya di simpang tiga dekat patung Lembuswana.
Aparat kepolisian melakukan razia kendaraan, khususnya mobil dan truk untuk mengantisipasi adanya bentrokan di Tenggarong. Maklum saja, kemarin ratusan masyarakat yang menolak pemekaran juga menggelar aksi serupa.
“Kami tidak ingin terjadi bentrokan di Tenggarong. Untuk mengantisipasinya, untuk sementara kami tidak mengijinkan masyarakat yang mendukung pemekaran datang berdemo,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadjar Abdillah.
Lantaran tidak bisa melintasi Tenggarong, akhirnya puluhan mobil yang berisi masyarakat Anggana pro pemekaran kembali ke daerahnya. Namun mereka mengaku tidak akan mundur untuk mendukung pemekaran.
“Kami hormati sikap aparat kepolisian yang ingin menjaga kondusifitas Kukar. Makannya kami tidak mau ngotot datang ke Kukar. Tapi kami tetap tidak akan mundur,” tegas koordinator aksi Sudirman. (gun)

Demo Tandingan Digelar

DUKUNG KUKAR. Ratusan demonstran menolak adanya pemekaran Kutai Pesisir. Mereka menggelar demonstrasi di DPRD Kukar dan Kantor Bupati. (Foto Guntur)

Masa Penolak Kutai Pesisir

Tenggarong, Express: Ratusan massa dari berbagai elemen seperti KNPI, AMPG, PDKT, PMII, Asosiasi Ketua RT, Laskar Merah Putih dan lainnya menggelar demonstrasi di dua tempat berbeda, Senin (07/03) kemarin. Mereka adalah masyarakat yang menolak adanya pemekaran Kutai Pesisir.
Awalnya demonstran menggelar aksinya di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Mereka menggelar orasi sembari membentangkan spanduk yang berisi penolakan pemekaran. Demonstran juga berhasil menemui DPRD untuk mendapat dukungan penolakan pemekaran.
Di gedung dewan, mereka ditemui beberapa anggota DPRD Kukar. Dalam pertemuan di Ruang Rapat Banmus itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kukar H Mus Mulyadi. Empat fraksi, Golkar, Patriot Pancasila, Demokrat dan PAN menemui perwakilan demonstran. Beberapa anggota pun tampak dalam pertemuan itu.
Demonstran meminta agar anggota dewan mencabut rekomendasi pemekaran Kutai Pesisir. Pasalnya pemekaran wilayah dari Kukar dianggap bisa melahirkan "banjir darah" antar masyarakat. Sehingga kondusifitas daerah menjadi terancam.
Dari beberapa fraksi yang hadir, hanya Fraksi PAN yang diwakili Sudirman saja yang tidak mengeluarkan pernyataan. Kendati dicecar dan diteriaki demonstran, namun ia bersikukuh tidak membubuhkan tandatangan dukungan.
“Fraksi PAN dalam mengambil keputusan ada mekanismenya. Kami harus bertemu dulu dengan anggota fraksi lain. Karena itu saya tidak bisa mengeluarkan statmen, apakah mendukung atau menolak pemekaran,” ujarnya.
Usai menggelar demo di DPRD Kukar, mereka langsung menuju Kantor Bupati Kukar untuk meminta dukungan dari Bupati. Namun hanya Wakil Bupati (Wabup) HM Ghufron Yusuf saja yang menemui massa.
“Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada Ibu Bupati (Rita Widyasari). Insya Allah beliau mendukung agar Kukar tetap utuh dan tidak terpecah-pecah,” kata Ghufron yang disambut teriakan dari demonstran.
Sementara koordinator aksi Chairul Anam mengatakan, demo itu adalah sebuah bentuk kegelisahan dari masyarakat. Karena dianggap sebagai isu yang hanya diwacanakan oleh beberapa oknum tertentu saja yang dilandasi pada kepentingan pragmatis dan bukan aspirasi dari masyarakat secara keseluruhan.
“Kami tidak ingin Kukar terpecah belah karena adanya pemikiran fragmatis dari segelintir oknum saja. Kedatangan kami murni untuk mengeluarkan aspirasi agar Kukar tetap utuh dan tidak terpecah,” katanya. (gun)

‘Buru’ Mobil Dinas Sampai Jakarta

TPKD Sudah Kumpulkan 14 Unit

Tenggarong, Express: Tim Penarikan Kendaraan Dinas (TPKD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memburu mobil dinas (mobdin) yang digunakan pejabat maupun mantan pejabat daerah. Bahkan sampai mengejar sang pemilik ke Jakarta.
Kasubag Penyimpanan dan Distribusi Bagian Perlengkapan Sekkab Kukar Abdul Munir Arifianto mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus mengejar beberapa perwakilan di Jakarta yang hingga kini masih belum mengembalikan mobil plat merah itu.
“Mobil yang di Jakarta diantaranya masih dipegang mantan Kasubbag Rumah Tangga Bagian Umum Sekkab Kukar Ir Desli Mempi yang non job. Dia membawa 2 unit mobil. Kedua mobil berjenis Volvo dengan nomor plat KT 15 SR dan mobil berjenis Honda Corolla dengan plat KT 1260 C, namun belakangan plat tersebut berganti menjadi KT 999 C,” katanya.
Munir menambahkan, TPKD terus menyurati pemilik mobil. Dalam waktu dekat rencananya, tim berencana langsung mendatangi yang bersangkutan langsung ke Jakarta untuk memastikan kondisi mobil tersebut. Bahkan siap mengambil paksa.
Diberitakan sebelumnya, TPKD Kukar telah mengumpulkan sedikitnya 13 mobdin dari 38 yang diincar. Belakangan satu mobil milik Kepala Disbun Hairil Anwar jenis Nissan Grand Livina sudah dikembalikan. (gun)

Senin, 07 Maret 2011

Asta Minindo Kasasi ke MA

Tenggarong, Express: Manajemen PT Asta Minindo tidak bakal diam. Perusahaan batubara yang beroperasi di Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) itu akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu menyusul bebasnya pasangan suami istri, Suhiano dan Selvi Susilo, terdakwa kasus penggelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 7 miliar.
Penasehat Hukum PT Asta Minindo, Andreas Siregar menjelaskan, pihaknya mengajukan kasasi ke tingkat MA lantaran hingga usainya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, majelis hakim yang diketuai Suharjono menilai kasus itu merupakan tindak perdata, padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntut Suhiano 4 tahun, sedangkan Selvi 3,5 tahun penjara,
“Majelis hakim sama sekali tidak melihat fakta serta bukti yang terungkap di persidangan. Padahal tidak ada penyidik Polda Kaltim maupun Kejaksaan yang membatalkan membatalkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)-nya. Jadi kasus ini murni pidana, bukan perdata atau kasus yang yang dipaksakan,” katanya, Jumat (04/03).
Tak sampai disitu, hasil persidangan di PN Samarinda pun juga bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial di Jakarta. Ia bersama rekannya Sulfikri Sofyan akan melakukan hal itu bilamana menemukan indikasi tertentu, atas pertimbangan hakim memberikan vonis yang sama tidak melihat bukti serta fakta dalam persidangan.
“Kalau terdakwa bebas karena dakwaan JPU lemah mungkin itu sudah biasa. Tapi, bukti serta fakta dalam persidangan tidak dijadikan acuan majelis hakim untuk mengambil keputusan. Bahkan hakim malah cenderung mendengarkan curhat terdakwa yang merasa dizalimi. Makannya kami akan sampaikan ke KY,” katanya.
Untuk diketahui, Suhiano yang sebelumnya adalah General Maneger (GM) PT Asta Minindo, bersama istrinya diduga melakukan penggelapan yang dianggap merugikan perusahaan sebesar Rp 7 miliar. Sehingga direksi perusahaan, Sangiang MS melapor dugaan itu kepada polisi, Mei 2010 lalu.
Selanjutnya keduanya dijadikan tersangka dan ditahan. Kemudian, dalam persidangan, Suhiano dan Selvi dituntut masing-masing 4 tahun dan 3,5 tahun penjara. Namun, mereka malah divonis bebas lantaran majelis hakim menganggap kasus itu bukan pidana, melainkan perdata. (gun)

Distamben-Jatam Beda Hitungan

Soal Jumlah Tambang Batubara di Kukar

Tenggarong, Express: HIngga berakhirnya deadline pendaftaran ulang perusahaan batubara 20 Februari 2011, hanya 441 perusahaan batubara yang sudah melakukan registrasi ulang di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kutai Kartanegara (Kukar).
Sekretaris Distamben Kukar Ahmad Taufik menjelaskan, perusahaan batubara yang sudah melakukan registrasi ulang itu terdiri dari Adapun rincian 441 perusahaan tambang itu, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) 112 izin, IUP Eksplorasi 116 izin, izin Kuasa Pertambangan (KP) Eksploitasi 57, KP Eksplorasi 131 izin, KP Penyelidikan Umum 24 izin dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) 1 izin.
“Hingga deadline yang kami (Distamben, Red) berikan, baru 441 perusahaan yang telah melakukan registrasi ulang. Sisanya kami anggap illegal dan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Data berbeda justru disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Pasalnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang lingkungan itu merillis, jumlah perusahaan batubara di Kukar adalah 441 perusahaan.
Dengan demikian, bisa dikatakan masih terdapat 281 perusahaan batubara di Kukar. lantaran deadline registrasi ulang sudah habis, maka bisa dikatakan sisa perusahaan batubara yang masuk dalam database Jatam itu illegal. (gun)

Banyak eks Lahan Batubara Belum Reklamasi


Tenggarong, Express: Sekitar 80 persen bekas lahan galian batubara di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak direklamasi. Sehingga menyebabkan munculnya kubangan-kubangan bekas batubara yang teramat banyak. Demikian dikatakan anggota Komisi II DPRD Kukar Baharuddin Demu belum lama ini.
Ia meminta, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) segera mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang melanggar. Selanjutnya memberikan sanksi administratif, teguran, penyetopan sementara sampai pada penghentian ijin Kuasa Pertambangan (KP).
“Hampir 80 persen perusahaan batubara di Kukar tidak melakukan reklamasi. Ini kan jelas-jelas melanggar aturan. Seharusnya Distamben segera bertindak tegas dengan diawali inventarisasi perusahaan nakal yang ada di Kukar. Lalu beri sanksi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ucapan politisi asal PAN itu, merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 18 tahun 2008 Pasal 15 Ayat 4 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang. Dimana isinya yakni, “pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan”.
“Pasal 45 dalam Permen SDM Nomor 18 tahun 2008 juga menyebut, bupati dengan kewenangannya bisa memberi sanksi kepada perusahaan (batubara) yang melanggar. Jadi kalau sudah ketahuan siapa saja yang nakal, langsung lapor bupati untuk segera ditutup,” tegasnya.
Ia mencontohkan adanya banyak lubang bekas batubara di Loa Kulu yang jumlahnya bisa mencapai angka ratusan. “Di Loa Kulu, ada puluhan bahkan ratusan bekas galian batubara. Apa itu mau dibiarkan saja. Makin sengsara rakyat Kukar kalau begitu caranya,” ujarnya lagi. (gun)

Kamis, 03 Maret 2011

DPRD Serang Balik FPMLK

*Pertanyakan Legalitas Forum Kelola Royalti
*Kejari dan Polisi Diminta Lakukan Audit



Tenggarong, Express: Sikap keuh-keuh yang ditunjukkan Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK) yang tidak mau mentransparansikan perolehan royalti batubara berbuntut panjang. DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) pun melihat ada suatu kejanggalan atas kasus itu.
Ketua Komisi II DPRD Kukar Awang Yacoub mengatakan, seharusnya PT Mega Prima Persada (MPP) langsung memberikan royalti itu kepada desa. Selanjutnya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dimana royalti itu masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pihak ketiga.
“Seharusnya PT MPP langsung mengirim (royalti) kepada desa. Apapun penerimaan yang berdasarkan ijin, diatur dalam pasal 33 UUD 1945. Sehingga dalam konteks pengelolaan royalti yang dilakukan Forum Loa Kulu, tidak sah,” katanya.
Untuk diketahui, pasal 33 UUD 1945 ayat 3 berbunyi, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dalam pasal itu menegaskan, melarang adanya penguasaan sumber daya alam (SDA) ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan SDA bertentangan dengan prinsip pasal 33.
“Kami melihat, pengesahan dalam pekerjaan hibah (royalti, Red), tidak melalui proses BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Jadi apapun namanya, hasil bumi dalam bentuk royalti tidak bisa dikelola institusi. Kecuali, forum (FPMLK) sebagai pemilik lahan. Kalau sebagai pemilik lahan, baru bisa bicara bisnis to bisnis,” jelasnya.
Awang menambahkan, memang masyarakat mengajukan permohonan untuk pembebasan lahan PT Multi Harapan Utama (MHU) yang dikira sudah tidak produktif lagi. Namun, ia menegaskan, yang dibebaskan adalah lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Awalnya MHU menyerahkan lahan kepada negara yaitu Dirjen Minerbapabun (Mineral, Batubara dan Panas Bumi). Kemudian, pemerintah pusat memotong konsesinya dan diserahkan kepada Pemkab Kukar. Lalu diterbitkanlah Ijin Kuasa Pertambangan (KP). Jadi yang dibebaskan adalah lahan negara, bukan lahan FPMLK,” katanya.
Senada diungkapkan koleganya Baharuddin Demu asal PAN. Menurutnya, tidak ada aturan yang menyebut, dana royalti dikelola oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), forum atau lembaga sejenisnya. “Apapun bentuknya, royalti atau fee itu harus diberikan kepada rakyat selama forum itu mengatasnamakan rakyat,” katanya.
Ia menyarankan, agar Kejaksaan Negeri (Kejari) dan kepolisian bisa melakukan audit terhadap keuangan FPMLK. Karena royalti yang diterima dari aktivitas produksi batubara PT MPP untuk desa-desa yang letaknya bersinggungan langsung dengan lokasi tambang.
“Kami meminta agar Kejari atau polisi melakukan audit keuangan Forum Loa Kulu. Karena tidak ada yang mengatur PKP2B langsung dijadikan bisnis. Itu tidak boleh. Kalau comdev (Community Development) itu baru benar. Tapi kalau bisnis itu patut dipertanyakan. Dasar hukum mereka (FPMLK, Red) sebagai pemilik royalti itu apa. Ini hak rakyat lo,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi I Isnaini menyarankan, royalti yang diperoleh dari PT MPP harus langsung diberikan kepada desa melalui APBDes. Karena dalam AD/ART FPMLK juga sudah jelas. “Dalam Bab XVII tentang mekanisme distribusi hasil pendapatan royalti batubara, pasal 17 ayat 6 jelas ditulis, hasil royalti produksi batubara yang diterima setiap bulan masuk dalam APBDes. Kenapa mesti takut, kan uang itu memang untuk rakyat,” kata Isnaini sembari menunjukkan AD/ART FPMLK kepada wartawan dan anggota dewan lainnya.
Pasalnya yang menjadi janggal menurut Isnaini, royalti yang diterima desa setiap tahunnya mengalami penurunan. Padahal PT MPP sendiri meningkatkan produksinya dari 100 ribu MT menjadi 200 ribu MT per bulan.
“Kalau produksinya meningkat, otomatis royalti yang diterima desa juga meningkat. Ini kok malah turun. Wajar kan kalau masyarakat minta transparansi. Wong, setiap bulan desa disuruh buat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), tapi Forum Loa Kulu menyampaikan LPJ kepada siapa,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, persoalan antar FPMLK dengan masyarakat dan pemerintahan desa meruncing setelah terjadinya keributan Kamis (24/02) lalu di depan Kantor Camat Loa Kulu. Hal itu dipicu keinginan masyarakat yang ingin meminta transparansi FPMLK terkait royalti yang diterima dari PT MPP.
Lantaran tidak terima disorot dewan, FPMLK pun menantang argumen anggota DPRD Kukar yang disampaikan ketuanya Mashudiono didampingi sekretarisnya Supriyadi. Mereka menolak jika royalti batubara itu diserahkan langsung kepada desa. “Kami harap Pak Isnaini selaku anggota DPRD Kukar lebih bijaksana. Jangan bicara setengah-setengah sebelum tahu bagaimana persoalan sebenarnya. DPRD juga harus bersikap netral, menjadi mediator dan penengah antara warga dengan FPMLK,” katanya belum lama ini. (gun)

Kecamatan, Polsek dan Koramil Juga Dapat Jatah

Tenggarong, Express: Polsek, Koramil dan Kecamatan di Loa Kulu ternyata juga menikmati jatah royalti batubara dari PT Mega Prima Persada (MPP) yang dikelola Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK). Hal itu tertuang dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) FPMLK yang dibeber anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (03/03) kemarin.
Dalam Bab XVII tentang mekanisme distribusi hasil pendapatan royalti batubara, pasal 17 ayat 3 ditulis, “hasil royalti batubara yang diterima sebesar 2,5 U$D/MT (Metrik Ton) setiap bulan diperuntukkan 12 desa se kecamatan Loa Kulu setelah dikurangi 1/13 bagian untuk FPMLK dan kewajiban-kewajiban.”
Dalam ayat AD/ART itu terdapat 4 poin terkait kemana saja kewajiban-kewajiban itu diberikan kepada Yayasan Pertambangan Jakarta sebesar Rp 3.000/MT dan operasional kecamatan satu persen. Sedangkan operasional Polsek dan Koramil, masing-masing setengah persen. (gun)

***KRIMINAL***

Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi
***Disebabkan Hantam Truk dan Out Of Control

Tenggarong, Express: Agus (24) warga Bukit Raya KM 27, RT 06, Kelurahan Loa Ipuh Darat, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) tewas setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (lakalantas), Rabu (02/03) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan poros Tenggarong–Kota Bangun Kilometer (Km) 33, Desa Senoni, Sebulu. “Korban tewas setelah menabrak satu unit mobil tangki bermuatan minyak sawit (CPO) yang melintas dari arah berlawanan,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadjar Abdillah didampingi Kasat Lantas, AKP Dwi Nur Setiawan, Kamis (03/03) kemarin.
Ia menjelaskan, lecelakaan maut itu bermula saat Agus sedang berboncengan dengan rekannya, Uni menggunakan sepeda motor Honda Kharisma KT 4725 UD dari arah Tenggarong menuju Kota Bangun dengan kecepatan tinggi. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya kondisi jalan menikung ke kiri, korban dikagetkan dengan munculnya mobil tangki warna merah KT 8657 VA yang dikemudikan Taufik (31) warga Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU) dari arah berlawanan.
“Ketika itu korban langsung menabrak pintu depan kanan, kemudian kepala korban terbentur diujung tangki dan terlempar di pinggir jalan dengan kondisi menggenaskan. Yakni otaknya terhambur keluar,” ujar Dwi.
Setelah terjadinya tabrakan, Taufik sempat turun dan melihat Agus yang sudah tewas. Sementara Uni mengalami luka serius. Namun karena takut dihakimi massa yang datang ke TKP, Taufik melarikan diri.
“Anggotapun langsung mengejar tersangka, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Km 19 jalan Tenggarong – Kota Bangun. Kemudian tersangka langsung diamankan di Mapolres Kukar. Sedangkan korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AM Parikesit Tenggarong,” ujarnya.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun dari hasil penyelidikan di TKP, pengemudi truk dianggap bersalah karena terlalu mengambil jalur korban. Sehingga korban kaget dan menabrak truk, namun untuk lebih jelas kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih dalam lagi,” terangnya.
Pada hari yang sama, kecelakaan berujung maut juga menimpa Jamal (31) warga Jl Pelita, RT 01, Kelurahan Dondang, Muara Jawa. Bedanya Jamal tewas setelah di Jl Raya Dondang–Sangasanga RT 03, Muara Jawa sepeda motor Yamaha Vixion KT 2535 XA yang dikendarainya lepas kontrol alias out of control.
“Ketika itu korban mengendarai motor dari arah Sangasanga menuju Dondang, saat mendekati TKP dengan kondisi jalan menikung sepeda motor korban larut ke jalur sebelah kanan dan melintas dijalan yang berlobang. Sehingga korban tidak bisa mengendalikan kendaraan dan terlempar membentur aspal hingga mengalami pendarahan dikepala dan meninggal dunia di TKP,” kata Dwi. (gun)


Lalai, Motor Perusahaan Dicuri

Tenggarong, Express: Lantaran kunci kendaraan masih tertinggal di motor, sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 5578 UV milik PT Budi Indah Mulya Mandiri (PIMM) yang beralamat di Jl Juanda 8, Ruko Plasa, Samarinda, dicuri maling. Motor hilang itu saat kejadian digunakan Suriansyah (24) warga Teluk Dalam RT 1, Kecamatan Tenggarong Seberang, Rabu (02/03) lalu.
“Karyawan PT PIMM (Suriansyah,Red) lupa mencabut kunci kontak motor tersebut saat diparkir didepan rumah,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadjar Abdillah melalui Pjs Kapolsek Teluk Dalam, Ipda Sugeng Hariyadi, Kamis (03/03) kemarin.
Kasus itu berawal saat motor sedang digunakan Suriansyah sebagai inventaris kantor untuk pulang pergi kerja. Lalu motor itu dibawa pulang ke rumahnya di Desa Teluk Dalam. “Ketika itu korban hendak berangkat kerja, kemudian motor tersebut diparkirkan di depan rumah dengan kondisi mati, namun kunci kontaknya sudah berada dimotornya. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk siap-siap,” ujar Sugeng.
Usai bersiap, tambah Sugeng, Suriansyah keluar rumah untuk mendatangi motornya. Namun saat berada di luar, korban kaget melihat motornya sudah hilang. “Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Teluk Dalam. Dan diharapkan kepada masyarakat agar bisa lebih berhati-hati dan jangan lalai,” ujarnya. (gun)

PT CK vs Karyawan

BELUM KELAR. Persoalan antara manajemen PT Cipta Kridatama dengan karyawannya belum juga selesai. Kali ini giliran 36 karyawan yang menolak untuk dirumahkan di kawasan Tenggarong Seberang dengan alasan tidak bisa meninggalkan keluarga. Sampai berita ini diturunkan, dialog dilanjutkan antara manajemen dengan karyawan. Rapat Dengar Pendapat itu digelar di Kantor DPRD Kukar, Kamis (03/03) kemarin, dengan menghadirkan anggota Komisi I dan II. (Foto Guntur)

Rabu, 02 Maret 2011

Parlemen Gerah ‘Ditantang’ FPMLK

Arief Arizal: Kalau Mereka Ulangi Lagi Perbuatanya, Kami Bisa Bertindak Lebih Tegas

Tenggarong, Express: Statmen menjurus tantangan yang dikeluarkan Forum Pemerhati Masyarakat Loa Kulu (FPMLK) terhadap DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), membuat gerah “penghuninya”. Salah satunya Arief Arizal, anggota DPRD Kukar dari daerah pemilihan (dapil) I Tenggarong, Loa Janan dan Loa Kulu.
Ia menegaskan, DPRD adalah miniatur kecil dari rakyat Kukar. Pasalnya seluruh anggota dewan bisa duduk di parlemen lantaran mendapat dukungan dari rakyat. Sehingga, jika ada sebuah forum atau LSM yang mengeluarkan statmen tantangan terhadap dewan, sama saja menantang seluruh rakyat Kukar.
“Kemarin mereka (FMPLK, Red) menantang DPRD, masih kami beri toleransi. Kalau mereka ulangi lagi perbuatannya, kami bisa bertindak lebih tegas,” tegas Arief yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kukar, Rabu (02/03) kemarin.
Ia menegaskan, dewan tidak pernah mau ikut campur urusan FPMLK. Tapi jika kebijakan dan tindakan forum itu membuat kondusifitas keamanan Kukar terganggu, maka akan menjadi tanggungjawab wakil rakyat untuk memediasinya.
“Kami tidak akan pernah ikut campur urusan mereka (FPMLK, Red). Tapi saya mendapat berita, bahwa terjadi bentrokan yang melibatkan masyarakat banyak. Penyebabnya justru dipicu masalah transparansi royalti batubara PT Mega Prima Persada (MPP) yang disalurkan ke desa-desa di Loa Kulu. Mau tidak mau kami akan menyelesaikannya,” tegas Arief.
Lagipula menurut dia, wajar saja jika masyarakat menginginkan transparansi royalti. Karena keberadaan FPMLK selalu mengatasnamakan rakyat. “Wajar kalau masyarakat meminta tranparansi. Sebab, selama ini Forum Loa Kulu itu selalu mengatasnama kan rakyat,” katanya.
Ia juga menyarankan, agar royalti batubara PT MPP itu dikelola langsung desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sehingga mudah mengontrol dan mengawasi laporan pertanggungjawabannya. “Saya sepakat jika royalti diserahkan langsung ke APBDes sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pihak ketiga. Sehingga pengawasannya bisa lebih baik,” sarannya.
Kendati demikian, ia menegaskan, DPRD Kukar tetap akan memanggil FPMLK untuk mentransparansikan royalti yang diterima. “Kami tetap akan memanggil forum dan PT MPP untuk mentransparansikan berapa royalti yang diterima,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, FPMLK melalui ketuanya Mashudiono diampingi sekretarisnya Supriyadi menolak jika royalti batubara itu diserahkan langsung kepada desa. “Kami harap DPRD Pak Isnaini selaku anggota DPRD Kukar lebih bijaksana. Jangan bicara setengah-setengah sebelum tahu bagaimana persoalan sebenarnya. DPRD juga harus bersikap netral, menjadi mediator dan penengah antara warga dengan FPMLK,” katanya. (gun)

Bakrie Siap Transfer, Jadwal Bupati Disalahkan

Pembayaran Pesangon eks Karyawan Hotel 'Kabur'


Tenggarong, Express: Manajemen Bakrie Graha Investama (BGI) yang menaungi Hotel Suite Elty Lesong Batu dan Grand Elty Singgasana, memastikan akan mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp 500 Juta untuk pesangon eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu terungkap dari pernyataan General Manager (GM) Hotel Grand Elty Singgasana, Haryanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang diwakili Isnaini, Hayansyah dan Firnadi Ikhsan, Rabu (02/03) kemarin. Selain itu hadir juga utusan Kantor Aset Daerah yang diwakili utusan Kantor Aset Daerah, Disnakertrans yang diwakili Syarat Ketenagakerjaan Sri Wahyuni serta beberapa perwakilan karyawan yakni, Hairuddin, Hatta Ido, Dian Yusriani dan A Rahman Ali.
"Kami (BGI, Red) siap mentransfer uang pesangon eks karyawan dalam minggu ini. Saat ini uangnya sudah siap. Jadi tinggal persoalan teknis pembayarannya saja. Karena kewajiban kami hanya mentransfer saja. Selebihnya, mengenai pembayaran diluar tanggungjawab kami. Untuk addendum, bisa saja menyusul," katanya.
Dijelaskannya, pengiriman uang minggu ini untuk pembayaran 25 persen dari total pesangon untuk bulan Februari. Sedangkan bulan berikutnya, pengiriman akan dilakukan setiap akhir bulan. "Uang tersebut ditransfer ke rekening Tim Verifikasi Penyelesaian Pesangon eks Karyawan Hotel," kata Haryanto.
Sementara Kasubid TU Kantor Aset Daerah Akhmad Haitami mengaku, kesulitan yang dialimi tim verifikasi adalah berkomunikasi dengan Bupati Kukar, Rita Widyasari selaku penanggungjawab. "Kami kesulitan untuk bertemu Bupati guna melakukan koordinasi karena jadwalnya yang sangat padat. Sampai saat ini pun kami kesulitan mendapatkan tandatangan beliau (bupati, Red)," keluhnya.
Menanggapi hal itu, pimpinan rapat Isnaini menganggap mustahil mengalami kesulitan untuk bertemu bupati. Pasalnya, tidak setiap hari bupati melakukan kunjungan ke luar daerah. "Seharusnya tim verifikasi mengejar bupati untuk mendapat persetujuan. Yang pasti, kami minta minggu depan semua urusan yang menyangkut pembayaran pesangon harus selesai," tegas Isnaini yang diamini Firnadi dan Hayansyah.
Sayangnya RDP kemarin tidak menghasilkan titik temu soal waktu pembayaran. Pasalnya tim verifikasi belum berani melakukan pembayaran lantaran belum ditandatanganinya addendum oleh bupati.

BUPATI MEMBANTAH, DEWAN MINTA EVALUASI

Sementara dikonfirmasi terpisah, Rita membantah jika ia sulit dihubungi atau ditemui. "Wah, saat ini saya memang sedang di luar kota. Biasanya saat pulang, saya gampang ditemui. Timnya (Tim Verifikasi, Red) juga tidak ada hubungi saya. Emang mereka tidak punya handphone ya? Hehehe," sindir Rita melalui pesan singkatnya.
Menurutnya, setiap kali ada urusan kedinasan, itu yang menjadi prioritas. Ia membantah jika selama ini tim verifikasi menghubunginya. "Apalagi (urusan) dinas, pasti saya dahulukan. Saya dimana-mana juga bisa dicari. Tim verifikasi tidak ada cari saya, bagaimana mau ketemu," katanya lagi.
Kendati demikian, untuk urusan pembayaran pesangon, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim verifikasi. Namun ia kembali mengingatkan agar tim bisa terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengannya. "Saya serahkan kepada mereka (tim verifikasi, Red) sesuai ketentuan. Kan mereka tahu hitungannya dan tahu manajemennya. Kami hanya mengiyakan jika memang sesuai ketentuan," ujarnya.
Sementara Firnadi menegaskan, sudah saatnya bupati melakukan evaluasi terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apakah mereka benar-benar bekerja untuk mendukung program Gerbang Raja atau tidak. "Jangan sampai hanya persoalan koordinasi saja membuat kerja sistem pemerintahan tidak berjalan," ujarnya. (gun)

Selasa, 01 Maret 2011

Soal Tambang Emas di Tabang

Kandungan Logam Berat Tinggi, Sebabkan Kematian
Dari Hasil Uji Sampel Laboratorium MIPA Unmul

Tenggarong, Express: Sungai Belayan, Kutai Kartanegara (Kukar) terancam tercemar akibat dampak dari penambangan emas illegal di Tabang. Pasalnya dari hasil uji laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan (MIPA) Unmul yang dikeluarkan 26 Januari lalu, terdapat zat-zat berbahaya di Sungai Kiau yang merupakan anak Sungai Belayan.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Guntur mengatakan, sampel air Sungai Kiau yang diambil sekitar tanggal 12 Januari dan diserahkan ke laboratorioum MIPA Unmul 17 Januari, menunjukkan Total Suspened Solid (TSS) mencapai 152 mg/L. Sedangkan Kalsium (Ca) menunjukkan angka 3,0027 mg/L dari baku mutunya yakni, nol atau tidak terdeteksi.
Yang paling parah menurutnya, tingginya Sulfat yang mencapai 10,9826 mg/L. Sehingga menyebabkan gatal dan pengelupasan kulit. “Yang menjadi problem masyarakat sepanjang hulu ke hilir adalah asam sulfat. Karena secara fisik mengakibatkan masyarakat gatal-gatal dan kulitnya terkelupas. Apabila tidak ditanggulangi, akan berakibat buruk,” kata Guntur di ruang kerjanya, Selasa (01/03) kemarin.
Selain itu kata dia, dari hasil laboratorium menunjukkan Magnesium atau logam berat juga sangat tinggi, yaitu 1,9457 mg/L. Padahal baku mutunya harus nol. Termasuk Amoniak yang mencapai 0,1254 mg/L, dimana baku mutunya juga harus nol. Keberadaan logam berat bereaksi negatif terhadap organik dan berakibat fatal terhadap faktor genetik atau keturunan.
“Efek dari logam berat sangat berbahaya karena bisa mematikan. Prosesnya bisa lima tahun, 20 tahun atau bertahun-tahun kemudian. Meskipun lambat, tapi bisa berakibat fatal terhadap bayi, keturunan dan faktor genetik. Bisa jadi keturunan kita akan terlahir cacat. Atau bisa juga dibilang ini adalah senjata yang membunuh mahkluk hidup secara perlahan-lahan,” tambahnya.
Sama halnya dengan penggunaan air raksa. Memang dalam uji laboratorium menunjukkan angka 0,0009 mg/L, atau lebih kecil dari baku mutunya sebesar 0,002 mg/L. Namun sifat air raksa adalah cepat menguap. Sehingga berdampak pada pencemaran udara. Ketika dihirup, dapat merusak organ tubuh yang vital dan menyebabkan kematian.
“Pastinya, untuk menarik emas diperlukan air raksa. Nah, air raksa ini mudah menguap dan menyatu dengan udara. Jika dihirup oleh manusia, akan bisa menyebabkan kematian. Memang tidak langsung, tapi bisa juga berpengaruh terhadap faktor genetik itu tadi. Kalau tidak segera ditindaklanjuti, diaudit atau dikelola limbahnya dengan benar, akan berdampak buruk terhadap masyarakat. Tidak hanya masyarakat hulu, tapi lambat laun, masyarakat hilir akan terkena dampaknya juga” katanya.
Guntur menjelaskan, untuk menghilangkan zat berbahaya itu bisa dilakukan suatu proses laboraotirum dengan pengolahan limbah yang benar, yakni bisa berupa pengendapan, revitalisasi dan absorsi. Untuk melaksanakannya, bisa menggunakan tiga cara, yakni proses fisik, kimia dan biologi.
“Apablia limbahnya yang sangat beracun, harusnya dilakukan proses fisik berupa pemisahan zat dari yang besar ke kecil. Kemudian kimia berupa absorsi dan bilogi. Untuk biologi bisa melalui bio filter seperti membuat kolam yang ditanami enceng gondok dan ditempatkan ikan dalam kolam itu. Kalau hasilnya bagus, berarti tidak ada masalah,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penambangan emas illegal terungkap setelah adannya laporan seluruh kepala desa (kades) di Kecamatan Tabang. Mereka merasa resah karena dampak dari penambangan emas itu mengakibatkan penyakit gatal-gatal dan kelumpuhan.
Selanjutnya Polres Kukar menindaklanjuti laporan itu dengan mengirim tim ke lokasi tambang. Hasilnya, di kawasan itu terbukti telah terjadi penambangan emas. Akhirnya Pemprov Kaltim, Polda Kaltim dan Pemkab Kukar sepakat membentuk tim yang diketuai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kaltim, M Sya’bani. (gun)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan
Universitas Mulawarman
Hasil Analisa Kualitas Air
Nomor : 04/A/LABOR/1/2001
Lokasi : Sungai Kiau

Bupati Sebut Faktor Sejarah

Anggana Tidak Akan Dilepas Kukar

Tenggarong, Express: Harapan masyarakat Anggana untuk memisahkan diri dari Kutai Kartanegara (Kukar) menipis. Bupati Kukar Rita Widyasari menegaskan, Anggana akan tetap bergabung dengan Kukar.
"Saya kira aturannya sudah jelas. Anggana tidak akan pernah berpisah dari Kukar karena faktor sejarah yang tidak dapat dipisahkan. Awal mula berdirinya Kukar adalah di Anggana, yaitu di Kerajaan Kutai Lama," kata Rita.
Ia memastikan, program pembangunan Pemkab Kukar masih pada rencana awal. Yakni pembangunan yang terarah dan merata di seluruh kecamatan di Kukar. Hal itu sesuai konsep Gerbang Raja.
"Kami tetap pada rencana awal, pembangunan yang terarah dan merata sesuai RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Wilayah hulu Sungai Mahakam masih membutuhkan pembangunan untuk membuka isolasi," katanya.
Menanggapi aksi masyarakat Anggana, Rita melihatnya adalah hal biasa dalam demokrasi. "Riak-riak itu biasa saja. Yang pasti saya tetap pada pendirian awal untuk menjalankan program Gerbang Raja," katanya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Anggana menggelar aksi unjukrasa, Senin (28/02) lalu. Mereka menegaskan bahwa Anggana mendukung pemekaran Kutai Pesisir dan ingin lepas dari Kukar. (gun)

Pelindo Masih Kuasai Sungai Mahakam

Lepas Tangan Saat Ada Musibah Air

Tenggarong, Express: PT Pelindo IV Cabang Samarinda ternyata memiliki otoritas luas terhadap pemanfaatan alur Sungai Mahakam. Selama kurun waktu 20 tahun terakhir Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kementarian Perhubungan itu telah melakukan pungutan bagi kapal dan alat angkutan sungai lainnya yang berlabuh maupun melewati alur sungai terbesar di Kalimantan ini. Hal itu terungkap saat Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Alur Pelayaran Sungai Mahakam (PAP-SM) DPRD Provinsi Kaltim mencari masukan ke Pemkab Kutai Kartanegara belum lama ini.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) pada Dinas Perhubungan Kukar Drs H Marsidik dihadapan anggota Tim Pansus Raperda PAP-SM DPRD Kaltim yang diketuai Ir M Adam mengatakan, kendati Kukar sudah melaksanakan otonomi daerah namun untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 20/1998 tentang Tentang Retribusi Tambat dan Labuh di sungai Mahakam dalam wilayah Kukar masih terhambat.
Menurut Marsidik, pihak Administrator Pelabuhan (Adpel) Samarinda menolak jika Kukar memberlakukan Perda tersebut terutama memungut uang Retribusi Labuh. ”Karena pungutan serupa telah dilakukan pihak PT Pelindo IV Cabang Samarinda terhadap semua aktivitas kapal dan alat angkutan sungai yang melakukan kativitas di Mahakam,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Pelindo menganggap seluruh alur Mahakam dari muara di kawasan Delta Mahakam hingga ke Longbagun di Kutai Barat masih dalam lingkungan Daerah Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Adpel/Pelindo Samarinda.
“Alasan mereka sehingga menolak Perda Kukar No 20/1998 dan kemudian mengijinkan PT Pelindo IV memungut uang Jasa Kepelabunan dilandasi oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri dan Menhub No 32/1992 dan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No 10/92. Keduanya tentang Batas-batas Wilayah Lingkungan Daerah Kerja Pelabuhan (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan yang ditangani Adpel bersama PT Pelindo,” kata Marsidik.
Ia mengatakan, seharusnya setelah Kukar melaksanakan UU No 32/2005 tentang otonomi daerah maka sepatutnya retribusi itu menjadi hak daerah sebagai pos penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu pihaknya berupaya agar Perda Kukar No 20/1998 harus segera berjalan efektif. Karena setelah di konfirmasi ke beberapa pengusaha alat angkutan Mahakam mereka mendukung adanya retribusi dari Pemkab Kukar ini. ”Umumnya pengusaha itu menilai pungutan yang dilakukan pihak Pelindo selama ini tidak jelas arah dan tujuannya,” ujarnya.
Yang lebih mengecewakan lagi ujar Marsidik bahwa uang pungutan yang ditarik Pelindo itu tidak pernah sepeserpun mengalir ke Kukar sebagai pemilik wilayah. Padahal kami butuh dana banyak untuk membuat rambu-rambu lalulintas sungai, kemudian melakukan pengerukan di sejumlah titik sungai yang terjadi pendangkalan.
Namun lanjut dia, PT Pelindo tidak mau tahu jika di alur Mahakam ini ada peristiwa kecelakaan sungai yang kerap terjadi termasuk kerusakan lingkungan seperti pencemaran BBM kapal dan erosi DAS akibat gelombang kapal. ”Seharusnya mereka berkontribusi buat meringankan derita kecelakaan dan kerusakan lingkungan sungai ini, bukan hanya memungut, lalu pergi,” ujarnya. (gun/joe)