Senin, 07 Maret 2011

Banyak eks Lahan Batubara Belum Reklamasi


Tenggarong, Express: Sekitar 80 persen bekas lahan galian batubara di Kutai Kartanegara (Kukar) tidak direklamasi. Sehingga menyebabkan munculnya kubangan-kubangan bekas batubara yang teramat banyak. Demikian dikatakan anggota Komisi II DPRD Kukar Baharuddin Demu belum lama ini.
Ia meminta, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) segera mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang melanggar. Selanjutnya memberikan sanksi administratif, teguran, penyetopan sementara sampai pada penghentian ijin Kuasa Pertambangan (KP).
“Hampir 80 persen perusahaan batubara di Kukar tidak melakukan reklamasi. Ini kan jelas-jelas melanggar aturan. Seharusnya Distamben segera bertindak tegas dengan diawali inventarisasi perusahaan nakal yang ada di Kukar. Lalu beri sanksi sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ucapan politisi asal PAN itu, merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) Sumber Daya Mineral (SDM) Nomor 18 tahun 2008 Pasal 15 Ayat 4 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang. Dimana isinya yakni, “pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan”.
“Pasal 45 dalam Permen SDM Nomor 18 tahun 2008 juga menyebut, bupati dengan kewenangannya bisa memberi sanksi kepada perusahaan (batubara) yang melanggar. Jadi kalau sudah ketahuan siapa saja yang nakal, langsung lapor bupati untuk segera ditutup,” tegasnya.
Ia mencontohkan adanya banyak lubang bekas batubara di Loa Kulu yang jumlahnya bisa mencapai angka ratusan. “Di Loa Kulu, ada puluhan bahkan ratusan bekas galian batubara. Apa itu mau dibiarkan saja. Makin sengsara rakyat Kukar kalau begitu caranya,” ujarnya lagi. (gun)

Tidak ada komentar: