Rabu, 09 Maret 2011

Hasil Kerja Tim Pemprov Dinanti

Soal Lahan Warisan Yang Masuk Area PT MHU

Tenggarong, Express: Lahan seluas 19.940 hektare (ha) yang masuk dalam area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama (MHU) dituntut ahli warisnya. Yaitu Adji Said Abbas selaku kuasa Adji Bambang Sulaiman bin Aji Pangeran Sosro.
Areal yang terletak di Sungai Payang, Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) itu, terus diperjuangkan dengan gigih. Bahkan pada pertemuan yang digelar Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Rabu (16/02) lalu. Bahkan Pemprov Kaltim membentuk tim pencari fakta guna menemukan data dan bukti-bukti atas tuntutan Adji Abbas. Tim itu diketuai mantan Pj Bupati Kukar H Sulaiman Gafur.
Sekretaris Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Husni Fachruddin berharap, tim pencari data dan fakta bisa bekerja maksimal dan bersikap netral. LKK sendiri juga sudah menggelar apel akbar untuk membakup perjuangan salah satu tokoh Kutai itu.
“Kami minta tim dari Pemprov Kaltim bisa bekerja maksimal untuk mengumpulkan bukti dan fakta di lapangan. LKK akan mendukung dan melakukan bakup terhadap ayahanda Adji Abbas. Kami juga sudah apel dan merapatkan barisan,” katanya belum lama ini.
Dijelaskannya, lahan waris itu berawal dari Surat Grant Sultan Kutai, biasa disebut Karunia atau Hibah Sultan, nomor 21 tertanggal Keraton Kutai 12 Safar 1317 Hijriah. Juga ada surat dukungan Gubernur Kaltim hingga Bupati Kukar serta Pengadilan Agama Tenggarong.
“Selain itu juga Surat Pernyataan Kepala Adat Kutai di Jembayan tertanggal 19 September 1976. Bahkan ada juga Surat Keputusan (SK) Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Kesultanan Kutai,” ujarnya.
Direktorat Jendral (Dirjen) Mineral, Batubara dan Panas Bumi (Minerbabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurutnya, sudah mengeluarkan keputusan tertanggal 21 Desember 2005 dengan nomor 2317/06/DJG/2005.
“Surat itu menyebutkan bahwa PT MHU memiliki kewajiban membayar ganti rugi atas lahan tersebut dengan dasar musyawarah mufakat. Yaitu kepada hak milik adat keluarga besar Adji Bambang Said Abbas selaku kuasa Adji Bambang Sulaiman bin Aji Pangeran Sosro,” tegasnya lagi. (gun)

Tidak ada komentar: